JAKARTA, DDTCNews – Reputasi Ditjen Bea Cukai goyah akibat 679 importir yang tidak memiliki NPWP. Jumlah tersebut hampir mencapai setengahnya dari jumlah keseluruhan importir berisiko tinggi yang jumlahnya sekitar 1.500 importir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal itu bisa merugikan reputasi dan menyebabkan penerimaan Ditjen Bea Cukai tidak optimal ke depannya, meski hanya sekitar 5% jika dilihat dari sisi volume impor nasional.
"Importir bisa mengambil risiko yang tinggi dalam melakukan penyelundupan, mulai dari menyelipkan barang-barang, hingga menyogok aparat terkait. Penyelundupan itu bisa berupa tekstil, elektronik, hingga barang konsumsi. Jadi perlu ada pemeriksaan lebih detil, karena dalam 1 kontener bisa berisi macam-macam," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai Jakarta, Rabu (12/7).
Impor berisiko tinggi merupakan pengiriman barang dengan tarif bea masuk yang relatif tinggi. Kemudian, kegiatan impor tersebut dilakukan oleh importir yang telah memiliki catatan kurang baik dalam mendatangkan barang ke Indonesia.
Sri Mulyani menjelaskan kondisi impor selama ini masih sangat rentan dengan penyelewengan dan masuknya barang ilegal. Mudahnya barang ilegal masuk Indonesia disebabkan adanya importir yang memiliki 'bekingan'.
Maka dari itu, Sri menginginkan kegiatan impor yang tersistem lebih baik dan menciptakan keadilan bagi para pelaku ekonomi, tanpa mematikan kegiatan impor yang berlangsung. Hal ini dilakukannya dengan berbagai langkah, salah satunya ialah mekanisme pengisian dokumen yang berbeda dengan dokumen impor bagi importir yang membayar pajak.
Selain itu, Sri mengakui langkah yang dirancangnya sudah disambut baik oleh Satuan Petugas (Satgas) penertiban kegiatan impor berisiko tinggi. Ke depannya, diharapkan pemerintah akan semakin mudah menertibkan sejumlah importir nakal. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.