Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau mencatat terdapat 600 restoran yang kerap kali menunggak setoran pajak restoran.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pemkot saat ini tengah melakukan sosialisasi daftar tagih untuk memastikan semua pelaku usaha menyetorkan pajaknya. Menurutnya, penagihan juga berlaku pada jenis pajak daerah lainnya.
"Kami menagih wajib pajak restoran dan reklame yang masih menunggak," katanya, dikutip Jumat (2/7/2021).
Saat ini, lanjut Zulhelmi, terdapat 1.600 restoran yang beroperasi di Pekanbaru. Dari angka tersebut, hanya sekitar 1.000 restoran yang aktif menyetorkan pajak.
Pemkot juga telah melakukan sosialisasi daftar tagih ke sejumlah pusat-pusat perbelanjaan. Selain untuk menagih tunggakan, program itu juga bertujuan mendata potensi penerimaan pajak daerah yang belum tergarap.
Menurut Zulhelmi, tim sosialisasi akan terus mengimbau para pelaku usaha untuk patuh menyetorkan pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Pelaku usaha yang kedapatan curang, lanjutnya, akan ada tindakan tegas dari pemkot.
Dengan upaya penagihan tersebut, pemkot optimistis target penerimaan pajak restoran yang tahun ini mencapai Rp133 miliar dapat tercapai.
Seperti dilansir riauonline.co.id, pemkot menjalankan program sosialisasi, daftar, tagih (DST) sebagai upaya menagih semua tunggakan pajak daerah yang mencapai Rp400 miliar. Target penerimaan pajak daerah tahun ini mencapai Rp832 miliar.
Penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah yang dipungut pemkot meliputi pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerang jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak hotel, pajak parkir, pajak restoran, pajak sarang burung walet, PBB, dan BHPTB. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.