STIMULUS ATASI VIRUS CORONA

6 Juta Orang Korban PHK Bisa Mendapat Kartu Pra-Kerja

Dian Kurniati | Kamis, 09 April 2020 | 17:09 WIB
6 Juta Orang Korban PHK Bisa Mendapat Kartu Pra-Kerja

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan setidaknya 6 juta orang yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah virus Corona bisa mendapatkan manfaat dari program kartu pra-kerja.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah telah menyiapkan program kartu pra-kerja berupa pelatihan dan insentif untuk 5,4 juta orang.

Sementara itu, BP Jamsostek, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan, juga telah berkomitmen memberi fasilitas serupa kartu pra-kerja untuk 600 ribu orang peserta yang kehilangan pekerjaan karena wabah.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

"Setidaknya ini bisa meng-cover 6 juta orang untuk pra-kerja yang bisa di-support tahun 2020. Dari BPJS Ketenagakerjaan pun sudah siap melaksanakannya dalam waktu dekat," katanya melalui konferensi video, Rabu (8/4/2020).

Askolani menjelaskan para peserta bisa menikmati pelatihan secara online untuk meningkatkan keterampilan. Dia berharap banyak masyarakat yang memanfaatkan agar bisa segera terserap ke sektor lapangan kerja yang lain yang tidak terdampak virus Corona.

Selain pelatihan, para peserta juga akan mendapatkan dana pelatihan senilai Rp1 juta per periode pelatihan, dana bantuan senilai Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, serta dana setelah pengisian survei sebesar Rp50 ribu per bulan selama 3 bulan. Secara keseluruhan, nilainya Rp3,55 juta untuk setiap peserta.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Askolani menambahkan penambahan jumlah penerima kartu pra-kerja dari 2 juta menjadi 5,4 juta berarti penambahan anggaran dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun tahun ini. Anggaran itu terdiri atas biaya pelatihan Rp5,6 triliun, dana insentif Rp13,45 triliun, dana survei Rp840 miliar, dan dana badan penyelenggaranya Rp100 juta.

Menurut Askolani, uang tunai yang diterima peserta bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sekaligus menjaga daya beli masyarakat. "Ini bentuk bantuan sosial lain yang diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli," ujarnya.

Askolani menyebut masyarakat dapat mendaftar program kartu pra-kerja mulai hari ini, Kamis (9/4/2020). Namun hingga saat ini, pada laman resmi Prakerja.go.id belum tersedia menu untuk pendaftaran peserta. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

Jumat, 24 Mei 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Baru akan Mewarisi APBN yang Kredibel

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN