KINERJA FISKAL

6 Faktor Ini Tentukan Nasib Penerimaan Pajak 2022

Dian Kurniati | Kamis, 19 Agustus 2021 | 12:44 WIB
6 Faktor Ini Tentukan Nasib Penerimaan Pajak 2022

Ilustrasi penerimaan pajak

JAKARTA, DDTCNews - Ada 6 faktor yang memengaruhi pencapaian target penerimaan pajak pada 2022. Keenamnya tertuang dalam Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2022 yang dirilis pemerintah.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyebut risiko dampak perubahan ekonomi makro terhadap pendapatan negara 2022 berada pada level sedang dan likelihood.

Meski begitu, pemerintah tetap optimistis target penerimaan 2022 akan tercapai. Keyakinan itu didorong kebijakan yang tergolong moderat dibandingkan dengan kebijakan pada periode sebelum pandemi.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Sehingga risiko fiskal di tahun 2022 dapat dimitigasi dengan baik," bunyi dokumen tersebut, dikutip Kamis (19/8/2021).

Dokumen tersebut memerinci sedikitnya ada 6 faktor yang memengaruhi pencapaian target pajak pada 2022. Pertama, ketidakpastian atau uncertainty kegiatan ekonomi. Iklim perekonomian disebut bergantung pada tren perbaikan berbagai indikator perekonomian yang belum sepenuhnya berlanjut seperti Indeks Keyakinan Konsumen (IKK), Purchasing Managers’ Index (PMI), dan harga komoditas. Dinamika ekonomi pun masih dipengaruhi peningkatan kasus Covid-19 akibat varian delta.

Kedua, penurunan basis pajak akibat pandemi Covid-19. Kendati pemerintah secara proaktif memberikan stimulus fiskal dari sisi perpajakan kepada dunia usaha, peningkatan kasus Covid-19 dan kebijakan PPKM darurat diyakini mempunyai peran dalam perlambatan aktivitas ekonomi. Hal ini pula lah yang menjadi basis perhitungan penerimaan perpajakan tahun 2022.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Ketiga, jenis pajak tertentu sulit untuk rebound. Kondisi ini disebabkan adanya tekanan pada basis pajak seiring pemulihan ekonomi 2022. Situasi saat ini pun diperkirakan belum dapat mendorong pertumbuhan pajak kembali pada level sebelum pandemi.

Sebagai informasi, beberapa jenis pajak khususnya pajak terkait korporasi seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 22/23 masih memiliki risiko fiskal yang tinggi. Namun, ada peluang konsumsi masyarakat membaik sehingga akan berdampak pada pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN).

Keempat, dominasi sektor komoditas dan perdagangan dalam penerimaan negara sehingga rentan terhadap guncangan global. Pasalnya, sektor komoditas mengalami stagnasi harga bahkan cenderung mengalami penurunan sejak 2016.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Seiring dengan perbaikan ekonomi, khususnya di Amerika Serikat, China, Eropa, dan Jepang, harga komoditas mulai berangsur pulih sehingga pemerintah tetap harus mencermati tren tersebut.

Kelima, tingginya shadow economy, terutama mengenai ekonomi digital. Beberapa bentuk ekonomi digital seperti perdagangan elektronik tumbuh pesat selama pandemi Covid-19. Namun, dari sudut pandang perpajakan, sektor tersebut masih sulit dipajaki.

Keenam, situasi dan kebijakan pajak global yang masih menjadi fokus perhatian pada 2022. Konsensus negara G-7 terhadap minimum tarif pajak korporasi teknologi besar akan memengaruhi peta kompetisi penurunan tarif perpajakan global dan iklim investasi antarnegara.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Kebijakan minimum tarif pajak korporasi global telah disepakati. Namun, tata cara pelaksanaan, kesiapan infrastruktur sistem, dan posisi Indonesia akan tetap menjadi perhatian pada 2022.

Pemerintah menyatakan telah telah mempertimbangkan beberapa sumber risiko dari sisi ekonomi makro yang berasal dari sektor komoditas, aktivitas ekonomi domestik, perdagangan internasional, dan digitalisasi ekonomi tersebut. Mitigasi tersebut tidak hanya berfokus dalam upaya menjaga daya tahan ekonomi dalam jangka pendek, tetapi juga berorientasi kepada pemulihan dalam jangka menengah dan panjang.

"Hal ini dapat dilihat melalui berbagai instrumen kemudahan berusaha, kepastian hukum, perluasan basis pajak, serta upaya meningkatkan kepatuhan secara sukarela," bunyi dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2022.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Tidak hanya secara makro, mitigasi risiko melalui kebijakan pada level mikro juga dilakukan pemerintah. Mitigasi yang dilakukan misalnya dengan memberikan insentif fiskal yang lebih tepat dan terukur; menyempurnakan peraturan perpajakan khususnya yang terkait dengan UU Cipta Kerja; dan mengoptimalkan penerimaan perpajakan melalui perluasan basis pajak.

Khusus terkait perluasan basis pajak, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan, serta pelaksanaan lima pilar reformasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra