EDUKASI PAJAK

5 Tantangan dan Tren Perpajakan di Masa Mendatang, Baca e-Book Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2022 | 12:00 WIB
5 Tantangan dan Tren Perpajakan di Masa Mendatang, Baca e-Book Ini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews – Tren global perubahan lanskap perpajakan yang didorong oleh berbagai reformasi pajak kini semakin intens. Tak ayal, sistem pajak yang dikenal sebelum 2020 dan saat ini telah jauh berbeda.

Reformasi pajak dinilai merupakan jawaban atas persoalan ekonomi fiskal yang timbul dan semakin dipertegas dengan adanya pandemi. Di Indonesia, reformasi pajak yang telah dilakukan mencakup berbagai aspek.

Mulai dari aspek peraturan, seperti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, hingga digitalisasi administrasi pajak. Lantas, bagaimana tantangan dan tren perpajakan pada masa mendatang?

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah
  1. Pajak dan Digital
    Perkembangan digital membawa beberapa tantangan baru. Pertama, sistem pajak yang belum optimal dalam mengimbangi kecepatan perkembangan model bisnis perusahaan digital.

    Kedua, prinsip destination principle dalam pengenaan PPN atas impor produk digital yang sulit diterapkan karena tidak berwujud dan sulit tempat pemanfaatannya.

    Ketiga, strategi untuk menjamin kepatuhan para pelaku usaha di sektor digital domestik khususnya e-commerce.
  2. Urgensi Mengedepankan Kepastian Pajak
    Tren perpajakan tidak bisa lepas dari perubahan drastis sektor perpajakan selama 2020-2021. Perubahan drastis tersebut bisa menyebabkan kepastian pajak berpotensi tergerus karena akan memberikan implikasi.

    Dalam hal ini, setidaknya terdapat 4 hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perubahan membutuhkan pemahaman wajib pajak. Kedua, ketersediaan ketentuan teknis secara cepat (tepat waktu).

    Ketiga, arah sistem pajak yang lebih sulit diprediksi. Keempat, risiko dari timbulnya sengketa perpajakan.
  3. Derasnya Arus Informasi
    Informasi menjadi ‘komoditas’ yang berharga untuk tujuan apa pun, tak terkecuali di sektor pajak. Arus informasi di sektor pajak menjadi kunci bagi 3 dimensi, yaitu kaitannya bagi kepatuhan, literasi pajak, serta mengantisipasi era informasi asimetris yang baru.
  4. Meningkatnya Tax Bargaining
    Dalam rangka menjaga keseimbangan antara berbagai prinsip pajak, terdapat 3 faktor yang perlu menjadi perhatian pemangku kepentingan di sektor pajak. Pertama, mengedepankan pendekatan berbasis akademik (ilmiah).

    Kedua, perumusan sistem pajak yang ideal harus mempertimbangkan situasi. Ketiga, perlunya panduan bagi publik mengenai proses dan keterlibatan dalam perumusan sistem pajak.
  5. Pentingnya Tax Control Framework (TCF)
    Dalam suatu perusahaan, manajemen risiko merupakan hal yang penting. Bukan hanya sebagai instrumen pelaksanaan, melainkan juga untuk menekan risiko yang kemungkinan akan terjadi pada suatu perusahaan.

    Upaya tersebut dapat diterapkan melalui tax control framework (TCF). TCF ini merupakan sistem pengendalian internal yang digunakan untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan SPT dan laporan pajak lainnya.

    Dengan kata lain, TCF sangat diperlukan agar internal wajib pajak dapat meminimalkan kekeliruan dan memitigasi risiko-risiko pajak.

Jadi, bagaimana stakeholder mengantisipasi tantangan-tantangan tersebut? Apakah ada contoh nyata untuk setiap tantangan dan tren perpajakan pada masa mendatang? Baca selengkapnya buku Desain Sistem Perpajakan Indonesia hanya di perpajakan.ddtc.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra