PEMERIKSAAN BPK

5 Instansi Bermasalah Salurkan Bansos Rp3,3 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Januari 2021 | 07:01 WIB
5 Instansi Bermasalah Salurkan Bansos Rp3,3 Triliun

Petugas memotret identitas penerima bantuan sebagai tanda bukti saat penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kantor Desa Sindangherang, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Badan Pemeriksa Keuangan menemukan masalah dalam penyaluran dan realisasi dana bantuan sosial oleh 5 kementerian/lembaga senilai Rp3,3 triliun. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi//aww)

JAKARTA, DDTCNews– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam penyaluran dan realisasi dana bantuan sosial (bansos) oleh 5 kementerian/lembaga (K/L) dengan nilai total Rp3,3 triliun.

Temuan itu muncul dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2019 tertanggal 15 Juni 2020. “Ditemukan permasalahan dalam penyaluran dan penggunaan dana bansos,” demikian ungkap LHP BPK.

Lima lembaga itu adalah Kementerian Sosial Rp1,73 triliun, Kementerian Agama Rp729,19 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Rp661,05 miliar, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Rp153,30 miliar, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp35,76 miliar,

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Di Kementerian Sosial, audit BPK antara lain menemukan dari total dana bansos Rp1,73 triliun, Rp1,2 triliun mengendap di rekening penampungan K/L, lalu Rp306,62 miliar mengendap di rekening pihak ketiga, dan Rp150,94 miliar mengendap di rekening pihak ketiga tetapi belum bisa dijelaskan.

Di Kementerian Agama, BPK mendapati 1 juta siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) belum melakukan aktivasi rekening hingga dana Rp648 miliar masih mengendap di rekening bank penyalur.

Temuan lain, seperti dilansir wartapemeriksa.bpk.go.id, berupa dana PIP Madrasah dan Pondok Pesantren Tahun 2018 sebesar Rp74,66 miliar yang tidak diaktivasi penerima tetapi belum dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, BPK menemukan antara lain dana bansos tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya belum dipertanggungjawabkan dengan nilai Rp140,95 miliar.

Lalu proyek pembangunan rumah untuk rehabilitasi dengan dana hibah luar negeri Rp235,53 miliar yang belum didukung pertanggungjawaban, proyek water bombing pemadaman kebakaran hutan yang menimbulkan kelebihan pembayaran Rp137,57 juta dan pemborosan Rp32,53 miliar.

Di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, pemeriksaan BPK antara lain menemukan keterlambatan penyaluran bantuan Bidikmisi sebesar Rp150,37 miliar dan bantuan Bidikmisi salah sasaran Rp2,58 miliar karena mengalir ke mahasiswa berstatus non-aktif.

Baca Juga:
Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Sedang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, antara lain pencairan dana tahun 2017 sebesar Rp20,87 miliar setelah tanggal pengembalian ke kas negara, dan dana Program Indonesia Pintar 2017 yang belum diaktivasi penerima dan harus dipertanggungjawabkan Rp10,21 miliar.

Atas berbagai permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar menginstruksikan kepada menteri/pimpinan lembaga untuk menyelesaikan pertanggungjawaban dan meminta APIP K/L melakukan pengawasan atas penyimpangan belanja. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?