UU CIPTA KERJA

40% Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Wajib Dipasok UMK & Koperasi

Muhamad Wildan | Kamis, 26 November 2020 | 17:28 WIB
40% Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Wajib Dipasok UMK & Koperasi

Pekerja menyelesaikan pembuatan dekorasi rumah di Wirokerten, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (21/10/2020). Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja akan meningkatkan peran UMK dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja akan meningkatkan peran UMK dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

RPP itu mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan 40% anggaran belanja barang dan jasanya untuk mengambil pasokan barang dan jasa dari UMK dan koperasi di daerah masing-masing. Ketentuan ini juga berlaku untuk pengadaan barang dan jasa oleh BUMN.

"Kementerian BUMN memerintahkan pengalokasikan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat kepada UMK serta koperasi yang dilakukan oleh BUMN, anak perusahaan, dan/atau perusahaan terafiliasi," bunyi Pasal 70 ayat (3) RPP tersebut, dikutip Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Pemerintah pusat dan pemda yang tidak memenuhi syarat pengalokasikan anggaran tersebut diancam sanksi administratif. Instansi pemerintah pusat yang tidak memenuhi syarat pengalokasian 40% itu akan dikenai sanksi berupa tidak dibayarkan tagihan atas perbendaharaan negara.

Adapun pemda yang tidak memenuhi syarat pengalokasian sebesar 40% tersebut akan dikenai sanksi pengurangan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

Untuk mendukung kebijakan ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta K/L dan pemda diminta memperluas peranserta UMK dan koperasi dengan mencantumkan produk dan jasa hasil produksi dalam negeri.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Pemerintah pusat dan pemda juga diwajibkan memprioritaskan pemberian insentif dan kemudahan berusaha dalam proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Insentif yang diberikan antara lain berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dan retribusi, pemberian bantuan modal, dan pemberian bunga pinjaman rendah.

Guna meningkatkan kemudahan berusaha, UMK juga akan mendapatkan sosialisasi, pelatihan, pendampingan, dukungan fasilitas teknologi, dan kemudahan persyaratan dalam mengikuti proses pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut, kelompok kerja pengadaan barang dan jasa juga dilarang menambah persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan. UMK yang ikut melakukan penyediaan barang dan jasa juga dijamin akan mendapatkan uang muka 100% dengan jaminan kontrak kerja atau perjanjian kerja. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Jumat, 29 November 2024 | 18:35 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra