LELANG KENDARAAN

4 Mobil Hasil Sitaan Pajak Dilelang Online, Cek Jadwalnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 November 2021 | 15:00 WIB
4 Mobil Hasil Sitaan Pajak Dilelang Online, Cek Jadwalnya

Salah satu mobil sitaan pajak yang dilelang. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta mengadakan lelang 4 mobil hasil eksekusi pajak.

KPP Pratama Tebet melelang dua mobil hasil proses bisnis penyitaan pajak. Mobil pertama yang dilelang adalah satu unit Toyota Calya yang dilego mulai Rp63,2 juta. Peminat mobil ini wajib menyetorkan uang jaminan senilai Rp16 juta.

"Batas akhir pembayaran uang jaminan pada 29 November 2021 dan batas akhir penawaran 30 November 2021 pukul 10.00 WIB," tulis pengumuman laman lelang.go.id, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Objek kedua yang dilelang oleh KPP Pratama Tebet adalah satu unit Daihatsu Blindvan yang dilego mulai Rp42 juta. Peminat mobil ini wajib membayar uang jaminan sejumlah Rp12 juta dan paling lambat disetor pada 29 November 2021.

Proses lelang dilakukan dengan metode tertutup melalui laman lelang.go.id. Masyarakat juga bisa mencantumkan harga penawaran secara elektronik sampai dengan 30 November 2021 pukul 10.230 WIB.

"Calon peserta lelang dapat melihat fisik objek lelang di KPP Pratama Jakarta Tebet mulai tanggal 16 November sampai dengan 29 November 2021 pada hari dan jam kerja," ujar KPP Pratama Tebet.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selanjutnya, KPP Kebayoran Baru Dua melelang terhadap satu unit mobil sitaan pajak Toyota New Avanza. Objek lelang tersebut dilego mulai Rp90,1 juta dan wajib membayar uang jaminan sejumlah Rp45 juta.

Uang jaminan paling lambat dibayar pada 1 Desember 2021 dan penyampaian penawaran harga bisa dilakukan sampai dengan 2 Desember 2021 pukul 09.00 WIB.

Kemudian, KPP Pratama Koja juga melelang satu unit mobil Toyota Avanza tahun produksi 2013 dan dilelang mulai Rp50 juta. Peminat mobil tersebut wajib membayar uang jaminan sejumlah Rp10 juta dan disetor paling lambat pada 29 November 2021.

Peserta lelang bisa menyampaikan penawaran harga secara online sampai dengan 30 November 2021 pukul 10.30 WIB. Objek lelang keempat ini dilengkapi dengan bukti kepemilikan berupa BPKP NO. J-06901836. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?