RAPBN 2020

4 Fraksi Ini Singgung Kebijakan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 September 2019 | 18:51 WIB
4 Fraksi Ini Singgung Kebijakan Perpajakan

JAKARTA, DDTCNews - Pendapat mini fraksi dalam RUU APBN 2020 diwarnai seputar kebijakan perpajakan. Empat fraksi secara khusus memberikan atensi terkait dengan kebijakan perpajakan.

Pendapat mini fraksi soal perpajakan disampaikan oleh Esti Wijayanti dari F-PDIP. Ia menekankan masih terbukanya potensi untuk terus meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.

"Pendapatan dari pajak merupakan faktor utama untuk membiayai pembangunan. Perlu adanya efisiensi dalam mengumpulkan penerimaan karena target yang naik berarti masih ada potensi yang masih bisa digali," katanya di ruang rapat Banggar, Senin (23/9/2019).

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kemudian pendapat mini fraksi terkait dengan kebijakan perpajakan diutarakan oleh Maman Abdurahman dari Fraksi Golkar. Catatan diberikan masih relevannya untuk terus dilakukannya reformasi fiskal ke depannya dan tidak berhenti kepada UU Pengampunan Pajak.

Catatan kritis diberikan oleh Sri Meliyana dari Fraksi Gerindra. Pendapat mini fraksi menyoroti pentingnya menambah kewenangan otoritas pajak. Wujud kewenangan lebih dari Ditjen Pajak, lanjut Sri, ialah dengan lepas dari Kementerian Keuangan dan menjadi badan khusus yang mengurusi penerimaan perpajakan.

Dengan demikian, kinerja otoritas disebut dapat optimal dalam mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak. "Kinerja penerimaan pajak selalu shortfall dalam beberapa tahun terakhir. Untuk bisa optimal maka DJP harus lepas dari Kemenkeu dan disertai dengan bertambahnya kewenangan," imbuhnya.

Baca Juga:
Curhat Sri Mulyani di Depan Pengusaha: Susah Loh Ngumpulin Pajak

Sementara itu, pendapat mini fraksi dari PKS menyoroti kinerja rasio pajak terhadap PDB Indonesia yang cenderung stagnan di kisaran 10%-11%. Diperlukan terobosan kebijakan untuk bisa meningkatkan tax ratio secara gradual dalam waktu ke depannya.

"Tax ratio kita seharusnya naik dari target 11,5% tahun ini. Kemudian PKS juga juga menyoroti target PPN dan PPnBM karena ada indikasi masalah dalam data beli masyarakat dan pemerintah belum serius perbaiki administrasi PPN," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Curhat Sri Mulyani di Depan Pengusaha: Susah Loh Ngumpulin Pajak

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

Selasa, 24 September 2024 | 08:37 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Anggaran 2024 Tetap Ditarget 2,7 Persen, DJP Bakal Full Force

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN