KOTA JAMBI

4 Bulan Lagi Deadline, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB secara Online

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juni 2024 | 08:30 WIB
4 Bulan Lagi Deadline, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB secara Online

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemkot Jambi mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak.

Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina meminta wajib pajak yang telah menerima SPPT untuk segera membayarkan PBB-P2. Menurutnya, pembayaran PBB-P2 kini makin mudah karena tersedia berbagai layanan online.

"Kami sudah menyediakan kanal pembayaran melalui perbankan, titik pos, dompet digital, serta pembayaran digital lainnya," katanya, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nella menuturkan SPPT PBB-P2 yang didistribusikan mencapai 178.000 lembar dengan nilai ketetapan pajak Rp34 miliar. SPPT PBB-P2 tersebut diserahkan kepada petugas kelurahan untuk kemudian diteruskan kepada wajib pajak.

Apabila telah menerima SPPT, wajib pajak disarankan segera membayarkan PBB-P2 melalui berbagai kanal yang tersedia. Menurutnya, pembayaran pajak secara online lebih mudah karena wajib pajak tidak perlu datang ke loket pembayaran.

Sejauh ini, baru sekitar 10% wajib pajak di Kota Jambi yang melakukan pembayaran PBB-P2 melalui sistem online.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menjelaskan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 30 September 2024. Wajib pajak yang belum menerima SPPT dari kelurahan dapat mengunduh e-SPPT PBB-P2 secara online pada situs web BPPRD dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).

Sebelumnya, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih turut mengimbau wajib pajak segera membayar PBB-P2. Dalam kegiatan pekan panutan PBB-P2, dia juga menyatakan telah melaksanakan kewajiban pajaknya.

Menurutnya, PBB-P2 menjadi salah satu kontributor penting dalam pengumpulan pajak daerah. Dengan patuh membayar pajak, masyarakat juga berkontribusi untuk mempercepat pembangunan daerah.

"Ayo mulai hari ini kita segera laksanakan kewajiban kita membayar PBB untuk berkontribusi membangun Kota Jambi," ujarnya seperti dilansir ampar.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra