KOTA JAMBI

4 Bulan Lagi Deadline, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB secara Online

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juni 2024 | 08:30 WIB
4 Bulan Lagi Deadline, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB secara Online

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemkot Jambi mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak.

Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina meminta wajib pajak yang telah menerima SPPT untuk segera membayarkan PBB-P2. Menurutnya, pembayaran PBB-P2 kini makin mudah karena tersedia berbagai layanan online.

"Kami sudah menyediakan kanal pembayaran melalui perbankan, titik pos, dompet digital, serta pembayaran digital lainnya," katanya, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Nella menuturkan SPPT PBB-P2 yang didistribusikan mencapai 178.000 lembar dengan nilai ketetapan pajak Rp34 miliar. SPPT PBB-P2 tersebut diserahkan kepada petugas kelurahan untuk kemudian diteruskan kepada wajib pajak.

Apabila telah menerima SPPT, wajib pajak disarankan segera membayarkan PBB-P2 melalui berbagai kanal yang tersedia. Menurutnya, pembayaran pajak secara online lebih mudah karena wajib pajak tidak perlu datang ke loket pembayaran.

Sejauh ini, baru sekitar 10% wajib pajak di Kota Jambi yang melakukan pembayaran PBB-P2 melalui sistem online.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Dia menjelaskan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 30 September 2024. Wajib pajak yang belum menerima SPPT dari kelurahan dapat mengunduh e-SPPT PBB-P2 secara online pada situs web BPPRD dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).

Sebelumnya, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih turut mengimbau wajib pajak segera membayar PBB-P2. Dalam kegiatan pekan panutan PBB-P2, dia juga menyatakan telah melaksanakan kewajiban pajaknya.

Menurutnya, PBB-P2 menjadi salah satu kontributor penting dalam pengumpulan pajak daerah. Dengan patuh membayar pajak, masyarakat juga berkontribusi untuk mempercepat pembangunan daerah.

"Ayo mulai hari ini kita segera laksanakan kewajiban kita membayar PBB untuk berkontribusi membangun Kota Jambi," ujarnya seperti dilansir ampar.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai