PMK 2/2010

4 Bentuk Biaya Promosi yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 11:30 WIB
4 Bentuk Biaya Promosi yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Biaya promosi merupakan salah satu biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto wajib pajak. Terdapat 4 bentuk biaya yang masuk dalam cakupan biaya promosi sebagai pengurang penghasilan bruto.

Keempat bentuk biaya tersebut antara lain biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya; biaya pameran produk; biaya pengenalan produk baru; dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

“Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan wajib pajak untuk memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian produk, baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan,” bunyi Pasal 1 PMK 2/2010, dikutip pada Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Namun, terdapat 2 biaya yang tidak termasuk dalam biaya promosi. Pertama, pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

Kedua, biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Dalam rangka verifikasi kegiatan promosi, wajib pajak juga harus membuktikan aspek formalnya agar biaya yang dikeluarkan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, yaitu dengan membuat daftar nominatif dan melampirkannya dalam SPT tahunan wajib pajak.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Daftar nominatif tersebut paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya PPh yang dipotong sebagaimana diatur dalam PMK 02/2010.

Daftar nominatif juga harus dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan dalam Lampiran PMK 02/2010. Di sisi lain, biaya promosi juga harus memenuhi persyaratan material, yaitu biaya yang dikeluarkan harus didukung dengan bukti yang valid dan kompeten. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja