PRANCIS

36 Terdakwa Penggelapan PPN Diganjar Hukuman Penjara dan Denda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juni 2018 | 15:09 WIB
36 Terdakwa Penggelapan PPN Diganjar Hukuman Penjara dan Denda

PARIS, DDTCNews – Jaksa Pengadilan Prancis telah memberi putusan kepada 36 terdakwa atas kasus penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar EUR385 juta atau Rp6,30 triliun terkait perdagangan emisi karbon.

Seperti dilansir Tax Notes International, EUR200 juta atau Rp3,27 triliun dari nilai penggelapan PPN emisi karbon dikabarkan menguap melalui praktik pencucian uang. Para pelaku yang tergabung dalam Geng Marseille tersebut akhirnya mendapat ganjaran dari Jaksa Pengadilan Prancis.

“Pemimpin Geng Marseille Christiane Melgrani dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan didenda EUR3 juta atau Rp49,09 miliar atas tuduhan pencucian uang dan konspirasi kriminal terkait penggelapan PPN yang dilakukan pada kisaran April 2008 – Maret 2009,” demikian mengutip Tax Notes International Vol.90 No.11, Jumat (22/6).

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Adapun pelaku lainnya Gerard Chetrit didenda EUR10 juta atau Rp163,64 miliar dan Eric Castiel didenda EUR20 juta atau Rp327,28 miliar. Keduanya dijatuhi hukuman 8 tahun hukuman penjara. Dalam persidangan yang sama, Castiel divonis dalam pra peradilan in absentia, sehingga masih dicari polisi setempat.

Sementara 7 dari sisa 33 terdakwa hingga saat ini masih menjadi buronan polisi Perancis. Meski begitu, Pengadilan Perancis telah memutuskan semua pelaku tersebut dinyatakan bersalah dan akan menerima hukuman hingga 6 tahun penjara serta denda EUR200 ribu atau Rp3,27 miliar.

Di samping itu, operasi penipuan itu dilakukan menggunakan perusahaan dummy dan dilakukan melalui operasi pencucian uang untuk menjual kredit karbon di Prancis. Sedangkan para pelaku tidak mengirimkan PPN untuk disetor kepada pemerintah Prancis.

Baca Juga:
Menangi Pemilu, Calon Perdana Menteri Prancis Bakal Pajaki Ekspat

Berdasarkan praktik tersebut, Prancis dikabarkan telah kehilangan EUR1,6 miliar atau Rp26,17 triliun dalam penerimaan pajak atas sejumlah sindikat kejahatan yang melakukan penggelapan PPN dalam perdagangan emisi karbon, dengan geng Marseilles yang dianggap sebagai pemain terbesar.

Namun, The European Union Agency for Law Enforcement Cooperation (Europol) memperkirakan skema penggelapan PPN melalui perdagangan emisi karbon mampu merugikan Uni Eropa EUR5 miliar atau Rp81,80 triliun sejak tahun 2008. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat