PORT LOUIS, DDTCNews – Menteri Keuangan Mauritius mengumumkan akan menandatangani Multilateral Instrument (MLI) OECD untuk menerapkan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) berdasarkan Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) pada akhir Juni 2017.
Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan Mauritius, untuk perjanjian pajak yang tidak tercakup dalam Konvensi Multilateral tersebut, akan diadakan diskusi secara bilateral dengan masing-masing negara untuk tetap memastikan kepatuhan terhadap rekomendasi BEPS.
“Sebagai agen International Financial Centre (IFC) yang terpercaya, Mauritius tetap berkomitmen untuk selalu mengadopsi dan mematuhi norma dan standar yang berlaku secara internasional,” ungkap pernyataan dari Kementerian Keuangan, Rabu (7/6).
Dalam penandatanganan Konvensi Multilateral yang diadakan pada 7 Juni 2017 di Paris, sebanyak 68 negara turut serta menandatangani kesepakatan tersebut dan akan segera disusul oleh 30 negara lainnya.
MLI yang dikembangkan oleh OECD di bawah Action 15 BEPS akan memasukkan rekomendasi-rekomendasi BEPS ke dalam perjanjian pajak antara dua negara yang jumlahnya tercatat lebih dari 1.100 perjanjian di seluruh dunia.
Konvensi tersebut akan memperkuat ketentuan untuk menyelesaikan perselisihan perjanjian, termasuk melalui arbitrase dengan mengikat wajib untuk mengurangi pajak berganda dan meningkatkan kepastian pajak untuk bisnis.
Kementerian Keuangan Mauritius dalam press release-nya juga mengatakan Mauritius telah secara aktif berpartisipasi dalam Ad Hoc Group yang dibentuk oleh OECD untuk mengerjakan penyusunan Multilateral. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.