MAURITIUS

30 Juni, Negara Ini Akan Tandatangani MLI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Juni 2017 | 15:32 WIB
30 Juni, Negara Ini Akan Tandatangani MLI

PORT LOUIS, DDTCNews – Menteri Keuangan Mauritius mengumumkan akan menandatangani Multilateral Instrument (MLI) OECD untuk menerapkan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) berdasarkan Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) pada akhir Juni 2017.

Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan Mauritius, untuk perjanjian pajak yang tidak tercakup dalam Konvensi Multilateral tersebut, akan diadakan diskusi secara bilateral dengan masing-masing negara untuk tetap memastikan kepatuhan terhadap rekomendasi BEPS.

“Sebagai agen International Financial Centre (IFC) yang terpercaya, Mauritius tetap berkomitmen untuk selalu mengadopsi dan mematuhi norma dan standar yang berlaku secara internasional,” ungkap pernyataan dari Kementerian Keuangan, Rabu (7/6).

Baca Juga:
Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

Dalam penandatanganan Konvensi Multilateral yang diadakan pada 7 Juni 2017 di Paris, sebanyak 68 negara turut serta menandatangani kesepakatan tersebut dan akan segera disusul oleh 30 negara lainnya.

MLI yang dikembangkan oleh OECD di bawah Action 15 BEPS akan memasukkan rekomendasi-rekomendasi BEPS ke dalam perjanjian pajak antara dua negara yang jumlahnya tercatat lebih dari 1.100 perjanjian di seluruh dunia.

Konvensi tersebut akan memperkuat ketentuan untuk menyelesaikan perselisihan perjanjian, termasuk melalui arbitrase dengan mengikat wajib untuk mengurangi pajak berganda dan meningkatkan kepastian pajak untuk bisnis.

Kementerian Keuangan Mauritius dalam press release-nya juga mengatakan Mauritius telah secara aktif berpartisipasi dalam Ad Hoc Group yang dibentuk oleh OECD untuk mengerjakan penyusunan Multilateral. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Jumat, 04 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

Selasa, 24 September 2024 | 15:15 WIB KULIAH UMUM DDTC-PERBANAS

Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

Jumat, 20 September 2024 | 11:11 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Resmi Diteken, Sri Mulyani Sebut STTR Jadi Jalan Lindungi Basis Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha