MAURITIUS

30 Juni, Negara Ini Akan Tandatangani MLI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Juni 2017 | 15:32 WIB
30 Juni, Negara Ini Akan Tandatangani MLI

PORT LOUIS, DDTCNews – Menteri Keuangan Mauritius mengumumkan akan menandatangani Multilateral Instrument (MLI) OECD untuk menerapkan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) berdasarkan Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) pada akhir Juni 2017.

Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan Mauritius, untuk perjanjian pajak yang tidak tercakup dalam Konvensi Multilateral tersebut, akan diadakan diskusi secara bilateral dengan masing-masing negara untuk tetap memastikan kepatuhan terhadap rekomendasi BEPS.

“Sebagai agen International Financial Centre (IFC) yang terpercaya, Mauritius tetap berkomitmen untuk selalu mengadopsi dan mematuhi norma dan standar yang berlaku secara internasional,” ungkap pernyataan dari Kementerian Keuangan, Rabu (7/6).

Baca Juga:
Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

Dalam penandatanganan Konvensi Multilateral yang diadakan pada 7 Juni 2017 di Paris, sebanyak 68 negara turut serta menandatangani kesepakatan tersebut dan akan segera disusul oleh 30 negara lainnya.

MLI yang dikembangkan oleh OECD di bawah Action 15 BEPS akan memasukkan rekomendasi-rekomendasi BEPS ke dalam perjanjian pajak antara dua negara yang jumlahnya tercatat lebih dari 1.100 perjanjian di seluruh dunia.

Konvensi tersebut akan memperkuat ketentuan untuk menyelesaikan perselisihan perjanjian, termasuk melalui arbitrase dengan mengikat wajib untuk mengurangi pajak berganda dan meningkatkan kepastian pajak untuk bisnis.

Kementerian Keuangan Mauritius dalam press release-nya juga mengatakan Mauritius telah secara aktif berpartisipasi dalam Ad Hoc Group yang dibentuk oleh OECD untuk mengerjakan penyusunan Multilateral. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Jumat, 04 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

Selasa, 24 September 2024 | 15:15 WIB KULIAH UMUM DDTC-PERBANAS

Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

Jumat, 20 September 2024 | 11:11 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Resmi Diteken, Sri Mulyani Sebut STTR Jadi Jalan Lindungi Basis Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan