KOTA BINJAI

3 Petugas Pajak Gadungan Diciduk

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Juli 2016 | 18:47 WIB
3 Petugas Pajak Gadungan Diciduk

BINJAI, DDTCNews — Tiga orang yang mengaku sebagai petugas pajak dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibekuk Polres Binjai, Sumatera Utara, setelah seorang pemilik toko bangunan di Kabupaten Langkat melaporkan aksi pemerasan yang dilakukannya.

Ketiga pelaku tersebut adalah Nasman Manao (55) warga Kelurahan Timbang Deli; Blasius Boy Sarumaha (28) warga Kelurahan Marendal I, Deli Serdang; dan Yasekhe Gule (51) warga Jalan Bajak, Patumbak, Deli Serdang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Binjai, AKP Bambang Tarigan mengatakan untuk meyakinkan korbannya, pelaku melengkapi dirinya dengan tanda pengenal dan atribut petugas pajak, KPK hingga Polri, bahkan pelaku membawa air soft gun untuk menakuti korbannya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kasus ini bermula ketika pelaku mendatangi sebuah toko bangunan dan mengatakan pada pemilik toko, Mulyono bahwa dirinya menunggak pajak sebesar Rp280 juta. “Pelaku bilang dia bisa membantu korban melunasi pajak dengan membayar Rp5 juta,” ujar Bambang, pekan lalu.

Namun Mulyono hanya menyanggupi sebesar Rp4,5 juta, sebelumnya pelaku sempat menunjukkan air soft gun yang dibawanya, merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, sesaat setelah pelaku meninggalkan tokonya, Mulyono langsung melaporkan kejadian ini ke petugas Polres Binjai.

Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil membekuk pelaku yang sedang melanjutkan aksinya di toko lain tak jauh dari kediaman Mulyono. Pelaku menggunakan modus yang sama untuk mengelabui pemilik Toko Bangunan Surya Baru.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Para pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan, penipuan dan kepemilikan senjata jenis air soft gun. Hingga kini petugas masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dan memeriksa para pelaku.

Saat ditangkap seperti dilansir pojoksumut.com, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti uang senilai Rp7 juta lebih, empat unit telepon genggam, tiga tas, dokumen dan kliping koran, badge nama sejumlah LSM, tiga dompet, satu unit mobil Toyota Avanza dan beberapa barang bukti lainnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN