KINERJA FISKAL

3 Jenis Belanja Perpajakan 2020 Bernilai Negatif, Kok Bisa?

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Desember 2021 | 09:30 WIB
3 Jenis Belanja Perpajakan 2020 Bernilai Negatif, Kok Bisa?

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Turunnya PPh badan dari 25% ke 22% sejak 2020 berimplikasi terhadap 3 jenis belanja pajak, khususnya di sektor konstruksi.

Akibat PPh badan yang turun, belanja pajak yang timbul akibat pemberlakuan PPh final atas penghasilan jasa konstruksi, PPh final atas sewa tanah/bangunan, dan PPh final atas transaksi di bursa efek justru memiliki nilai negatif.

Bila belanja pajak memiliki nilai negatif, artinya beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak justru lebih tinggi akibat adanya perlakuan khusus.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Nilai belanja perpajakan tahun 2020 bernilai negatif disebabkan oleh penurunan tarif PPh badan dari 25% ke 22% yang menyebabkan benchmark pembanding turun, sehingga estimasi PPh yang dihitung berdasarkan tarif umum lebih rendah dibandingkan dengan PPh yang telah dipotong dengan tarif final," tulis Kementerian Keuangan pada Laporan Belanja Perpajakan 2020, dikutip Senin (27/12/2021).

Realisasi belanja pajak pada 2020 yang timbul akibat pemberlakuan PPh final jasa konstruksi diestimasikan menimbulkan belanja perpajakan senilai negatif Rp1,05 triliun. Pada tahun 2019, belanja perpajakan akibat PPh final jasa konstruksi diperkirakan mencapai Rp685 miliar.

Selanjutnya, PPh final atas sewa tanah/bangunan diestimasikan menimbulkan belanja pajak senilai negatif Rp754 miliar pada 2020. Pada 2019, belanja pajak yang timbul akibat PPh final sewa tanah/bangunan diperkirakan mencapai Rp1,33 triliun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Terakhir, belanja perpajakan yang timbul pemberlakuan PPh final atas transaksi di bursa efek pada 2020 diestimasikan mencapai negatif Rp2,21 triliun. Pada tahun sebelumnya, belanja perpajakan akibat PPh final atas transaksi di bursa efek diperkirakan mencapai Rp11,86 triliun.

Sebagai catatan, penurunan PPh badan bukan satu-satunya faktor yang menyebabkan nilai belanja pajak PPh final di bursa efek pada 2020 tercatat negatif. Turunnya nilai IHSG pada masa awal Covid-19 juga menurunkan estimasi keuntungan yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai dengan tarif umum.

Kedua faktor tersebut menyebabkan estimasi PPh yang dihitung berdasarkan tarif umum lebih rendah dibandingkan dengan PPh yang telah dipotong dengan tarif final. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201