PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

3 Hari PPS Berlangsung, Setoran PPh Final Tembus Rp33,68 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Januari 2022 | 10:30 WIB
3 Hari PPS Berlangsung, Setoran PPh Final Tembus Rp33,68 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP beberapa waktu lalu.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah setoran PPh final dari program pengungkapan sukarela (PPS) hingga 3 Januari 2022 mencapai Rp33,68 miliar.

Pembayaran PPh final tersebut berasal dari 326 wajib pajak peserta PPS yang tercatat telah mengungkapkan harta bersihnya senilai Rp253,77 miliar.

"Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,22 miliar investasi SBN, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Tingkat kepesertaan PPS tercatat tinggi sejak awal tahun mengingat program ini diselenggarakan secara elektronik selama 24 jam nonsetop hingga 30 Juni 2022.

Melalui pps.pajak.go.id, wajib pajak sudah langsung masuk ke aplikasi PPS dan bisa mengunduh dan mengisi formulir lalu melakukan pembayaran dan menyampaikan formulir yang telah diisi.

"Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan 2 hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Bila wajib pajak masih menghadapi kendala ketika ingin ikut PPS, DJP telah menyiapkan helpdesk di seluruh unit vertikal DJP dan juga online helpdesk bila wajib pajak tidak bisa datang ke KPP.

Online helpdesk tersedia pada Whatsapp dengan nomor 08115615008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi