PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

3 Hari PPS Berlangsung, Setoran PPh Final Tembus Rp33,68 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Januari 2022 | 10:30 WIB
3 Hari PPS Berlangsung, Setoran PPh Final Tembus Rp33,68 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP beberapa waktu lalu.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah setoran PPh final dari program pengungkapan sukarela (PPS) hingga 3 Januari 2022 mencapai Rp33,68 miliar.

Pembayaran PPh final tersebut berasal dari 326 wajib pajak peserta PPS yang tercatat telah mengungkapkan harta bersihnya senilai Rp253,77 miliar.

"Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,22 miliar investasi SBN, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Tingkat kepesertaan PPS tercatat tinggi sejak awal tahun mengingat program ini diselenggarakan secara elektronik selama 24 jam nonsetop hingga 30 Juni 2022.

Melalui pps.pajak.go.id, wajib pajak sudah langsung masuk ke aplikasi PPS dan bisa mengunduh dan mengisi formulir lalu melakukan pembayaran dan menyampaikan formulir yang telah diisi.

"Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan 2 hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Bila wajib pajak masih menghadapi kendala ketika ingin ikut PPS, DJP telah menyiapkan helpdesk di seluruh unit vertikal DJP dan juga online helpdesk bila wajib pajak tidak bisa datang ke KPP.

Online helpdesk tersedia pada Whatsapp dengan nomor 08115615008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?