INSENTIF PAJAK

3 Hari Lagi! Batas Akhir Pelaporan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juli 2020 | 13:43 WIB
3 Hari Lagi! Batas Akhir Pelaporan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25

Tampilan e-Reporting Insentif Covid-19

JAKARTA, DDTCNews – Batas akhir pelaporan realisasi pemanfaatan insentif diskon 30% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk masa pajak April—Juni 2020 tinggal tiga hari lagi, tepatnya pada Senin (20/7/2020).

Sesuai PMK 44/2020, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 setiap tiga bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Simak artikel ‘Aplikasi Pelaporan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Sudah Tersedia’.

“Laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 … disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Juni 2020 dan tanggal 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli 2020 sampai dengan masa pajak September 2020,” demikian bunyi Pasal 13 PMK 44/2020.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Untuk panduan penggunaan aplikasi, Ditjen Pajak (DJP) juga memberikan panduan pengguna (user manual) e-Reporting Insentif Covid-19. Anda bisa mengunduhnya di tautan berikut: User_Manual_ereportingcovid19.pdf.

Dalam panduan pengguna tersebut, DJP mengatakan khusus bagi pelaporan realisasi pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak hanya dapat menyampaikannya melalui metode key in. Simak tips pajak ‘Cara Melapor Realisasi Diskon Angsuran PPh Pasal 25’.

Sekadar mengingatkan kembali penyampaian laporan pemanfaatan insentif menjadi salah satu instrumen pengawasan yang digunakan DJP. Pengawasan oleh DJP dimulai ketika wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak. Simak artikel ‘DJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25’.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain laporan insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, ada beberapa laporan pemanfaatan insentif lainnya yang juga paling lambat disampaikan pada Senin (20/7/2020). Pertama, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor (PMK 44/2020) untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Juni 2020.

Kedua, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) (PMK 44/2020) untuk masa pajak Juni 2020. Ketiga, insentif PPh final DTP usaha mikro, mikro, kecil, dan menengah (PMK 44/2020) untuk masa pajak Juni 2020.

Keempat, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) DTP (PMK 28/2020) untuk masa masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Juni 2020. Kelima, pembebasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 22 Impor (PMK 28/2020) untuk masa masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Juni 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juli 2020 | 15:55 WIB

Sore, Saya mau tanya, Saya mau laporan PPh Final DTP namun bulan 6 tidak ada penghasilan, dari surat edaran yang Saya baca bahwa tetap harus laporan walaupun tidak berpenghasilan, yang jadi permasalahan Saya tidak bisa laporan (Gagal) kolom sudah saya isi angka 0 dan dicoba dengan tidak diisi tetapi tetap Gagal. Itu solusinya gimana ya? Mohon penjelasannya. Terima Kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra