PROVINSI BANTEN

3 Bulan, Denda PKB & Bea Mutasi Dihapus

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 23 September 2016 | 12:01 WIB
3 Bulan, Denda PKB & Bea Mutasi Dihapus

Ilustrasi. (Foto: DPPKD Banten)

SERANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor dari luar daerah.

Kepala DPPKD Banten Nandi S. Mulya mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 74 Tahun 2016, penghapusan bea tersebut hanya berlaku efektif mulai 22 September sampai 22 Desember 2016 dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-16 Banten tahun ini.

"Pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB tersebut dalam rangka memperingati ulang tahun Provinsi Banten yang ke 16," ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi DPPKD Banten, Rabu (21/9).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Dengan ketentuan itu, lanjut Nandi, pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak yang telah melebihi batas hanya wajib membayar pokok pajak kendaraan.

Kepala Bidang Pendapatan DPPKD Banten Yani Rusdiani mengatakan pembebasan sanksi pajak berlaku di semua kantor Samsat Banten, samsat Keliling dan gerai yang tersebar di beberapa lokasi di Banten.

"Tujuan dari program ini untuk menambah pendapatan pajak Banten dan memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak. Kami mengajak masyarakat Banten untuk memanfaatkan kesempatan ini," kata Yani.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

DPPKD sudah mengirimkan Pergub Nomor 74/2016 tentang penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi luar daerah dan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut kepada 11 unit pelaksana teknis (UPT) samsat di 8 kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

"Terhitung mulai kamis (22/9), penghapusan denda dan biaya balik nama kendaraan dari luar daerah sudah bisa diberlakukan oleh masing-masing UPT," tambah Yani.

Menurutnya, pemerintah saat ini masih bergantung terhadap pajak dari sektor kendaraan karena untuk pajak bagi hasil dari sejumlah potensi yang ada jumlahnya masih relatif sedikit. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya