PELAPORAN SPT TAHUNAN

2,35 Juta Perusahaan Dapat Imbauan Soal Ini dari Ditjen Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 24 Februari 2022 | 11:00 WIB
2,35 Juta Perusahaan Dapat Imbauan Soal Ini dari Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengimbau para pemberi kerja untuk segera menyerahkan bukti potong pajak sehingga para karyawan dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Laporan APBN Kita edisi Februari 2022 menyebut DJP telah mengirim e-mail imbauan kepada 2,35 juta pemotong pajak atau perusahaan sejak 7 Februari 2022. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dibutuhkan karyawan ketika melaporkan SPT Tahunannya.

"Semakin cepat pemotong pajak memberikan bukti potong maka ada peluang semakin cepat pula karyawan melaporkan SPT Tahunan," bunyi laporan tersebut, dikutip Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dalam surat elektronik yang dikirimkan DJP ke perusahaan, otoritas pajak mengingatkan salah satu kewajiban perusahaan sebagai pemotong pajak adalah menerbitkan dan memberikan bukti potong pajak tanpa diminta.

Penyerahan bukti potong yang lebih awal dapat menghindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila karyawan menyampaikan SPT pada akhir periode. Misal, penolakan karena SPT tidak lengkap, pelambatan laman web untuk penyampaian e-filing, antrean panjang untuk penyampaian secara manual, serta pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

DJP mendorong wajib pajak dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal agar tidak terlalu mendekati tenggat. Adapun pengiriman e-mail kepada pemotong pajak ini dilakukan serentak agar makin banyak wajib pajak patuh dan taat dalam melaporkan SPT Tahunan.

"Di beberapa pekan mendatang, Kementerian Keuangan merencanakan akan mengirimkan surel imbauan kepada jutaan wajib pajak orang pribadi dan badan untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu menunggu jatuh tempo," bunyi laporan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah