PENGUMPULAN DATA PAJAK

22 BUMN Siap Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP 

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 September 2020 | 06:01 WIB
22 BUMN Siap Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP 

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi. (Foto: DDTCNews/Dik)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus menambah jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan melakukan integrasi data perpajakan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan sudah ada 22 entitas bisnis pelat merah yang siap menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP. Kerja sama tersebut mencakup pembangunan host to host e-faktur dan e-bupot.

"Ada tambahan 22 BUMN yang siap deploy integrasi data perpajakan," katanya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) integrasi data perpajakan holding BUMN tambang, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Iwan menuturkan untuk menjaring lebih banyak BUMN yang melakukan integrasi data, DJP akan menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) BUMN yang sudah mengantongi izin. Salah satunya adalah anak usaha Telkom Indonesia yang menyediakan PJAP Telkom Pajakku.

Dia menuturkan kerja sama integrasi melalui PJAP BUMN akan memudahkan perusahaan pelat merah untuk melakukan integrasi data perpajakan. Kerja sama terkini DJP dengan holding tambang MIND ID beserta 5 perusahaan anggotanya juga dilakukan melalui saluran PJAP Telkom Pajakku.

Iwan menambahkan salah satu tujuan utama dari integrasi data perpajakan DJP dengan BUMN adalah terbentuknya basis satu data perpajakan BUMN (data warehouse). Program tersebut akan memberikan manfaat bukan hanya bagi DJP tapi juga untuk Kementerian BUMN.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Bagi kementerian, dengan adanya data warehouse BUMN maka akan tersedia instrumen untuk memantau kinerja perusahaan dengan basis kegiatan usaha dalam jangka pendek. Laporan kinerja, lanjut Iwan, tidak perlu menunggu konsolidasi laporan keuangan yang dilakukan setiap tahun.

"Satu data warehouse ini nantinya bisa diakses DJP bersama Kemen BUMN. Bagi kementerian tentu membutuhkan insight sejauh mana kinerja BUMN. Oleh karena itu, kami terus dorong kerja sama integrasi data perpajakan BUMN," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan