Ilustrasi. (DDTCNews)
SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan yang diperoleh dari perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) mulai 2021.
Rencana pengenaan PPh atas mata uang kripto ini sudah didengung-dengungkan sejak awal 2020. Kala itu, otoritas pajak Korea Selatan dikabarkan akan mengenakan PPh dengan tarif 20% atas capital gain yang diperoleh dari transaksi mata uang kripto.
Pada Mei 2020, rencana pengenaan PPh atas transaksi mata utang kripto makin menguat menyusul adanya proposal dari Menteri Keuangan Korea Selatan untuk mengenakan pajak penghasilan atas transaksi mata uang kripto.
Dengan rencana tersebut, otoritas pajak mulai menggodok ketentuan mengenai pelaporan atas pembayaran pajak tersebut. Hal itu diperlukan untuk memudahkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Demi kenyamanan pembayar pajak, akan lebih baik [pemain forex] mulai dibebani tanggung jawab untuk melaporkan transaksi mata uang kripto," ujar salah satu pejabat pemerintahan di Korea Selatan dilansir dari BTC Manager, Senin (15/6/2020).
Pemungutan pajak atas transaksi mata uang kripto itu juga menjadi langkah awal legalisasi penggunaan mata uang kripto di Korea Selatan. Tren minat masyarakat terhadap mata uang kripto juga bakal meningkat di masa mendatang.
"Nampaknya tahun kita akan melihat banyak intitusi besar mulai ikut serta dalam aktivitas-aktivitas yang terkait dengan cryptocurreny secara legal," ujar salah satu pelaku industri mata uang kripto.
Untuk diketahui, iklim usaha mata uang kripto di Korea Selatan mengalami pasang dan surut. Awalnya, minat masyarakat atas mata uang tersebut cukup tinggi. Namun, tren itu menurun seiring dengan adanya regulasi ketat terkait mata uang kripto tersebut.
Selain mata uang kripto, pemerintah Korea Selatan juga berkomitmen untuk mengembangkan blockchain. Belakangan ini, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam meningkatkan investasi pada sektor tersebut.
Pemerintah Korea Selatan sedang mempertimbangkan untuk menggelontorkan dana sebesar US$400 juta untuk riset dan pengembangan blockchain. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.