PELAYANAN PAJAK

2020 Jadi Tahun Inisiatif, Ini Rencana Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Desember 2019 | 11:57 WIB
2020 Jadi Tahun Inisiatif, Ini Rencana Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjadikan 2020 sebagai tahun Inisiatif. Otoritas menyebut ada sejumlah rencana kerja yang diestimasi mampu menurunkan ongkos kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tahun inisiatif pada 2020 ditetapkan sebagai bagian dari upaya otoritas untuk mengubah proses bisnis. Layanan berbasis 3C akan mulai dijalankan secara bertahap untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak.

“Untuk 2020, kita hendak coba kegiatan dalam pelayanan perpajakan tidak perlu datang ke kantor, cukup click, call, dan counter untuk beberapa hal yang spesifik,” kata Suryo.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Adapun 3C merupakan saluran interaksi berbasis click, call, dan counter. Untuk click, otoritas mengandalkan internet dalam berinteraksi dengan wajib pajak. Pada tahun depan, terdapat 7 layanan berbasis internet yang akan dijalankan oleh DJP.

Kemudian, terkait call, DJP akan menambah layanan telepon dan melakukan penambahan saluran telepon kepada wajib pajak. Untuk counter pada kantor pajak, otoritas akan memfokuskan hanya untuk melayani proses bisnis yang bersifat spesifik.

Ketiga layanan tersebut, sambung Suryo, akan mengarah kepada automasi proses bisnis. Hal ini akan berjalan beriringan dengan reformasi perpajakan yang dijalankan DJP.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Oleh karena itu, inisiatif mulai dilakukan pada tahun depan untuk mempromosikan pelayanan berbasis elektronik. Selain 3C tadi, simplifikasi juga dijanjikan melalui unifikasi SPT pada beberapa jenis pajak.

“Inti dari reformasi adalah mengautomasi proses bisnis DJP. Kalau input data sudah digital dan prosesnya terdigitalisasi maka perkerjaan akan lebih mudah dan mengurangi kesalahan,” imbuh Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi