PELAYANAN PAJAK

2020 Jadi Tahun Inisiatif, Ini Rencana Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Desember 2019 | 11:57 WIB
2020 Jadi Tahun Inisiatif, Ini Rencana Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjadikan 2020 sebagai tahun Inisiatif. Otoritas menyebut ada sejumlah rencana kerja yang diestimasi mampu menurunkan ongkos kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tahun inisiatif pada 2020 ditetapkan sebagai bagian dari upaya otoritas untuk mengubah proses bisnis. Layanan berbasis 3C akan mulai dijalankan secara bertahap untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak.

“Untuk 2020, kita hendak coba kegiatan dalam pelayanan perpajakan tidak perlu datang ke kantor, cukup click, call, dan counter untuk beberapa hal yang spesifik,” kata Suryo.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun 3C merupakan saluran interaksi berbasis click, call, dan counter. Untuk click, otoritas mengandalkan internet dalam berinteraksi dengan wajib pajak. Pada tahun depan, terdapat 7 layanan berbasis internet yang akan dijalankan oleh DJP.

Kemudian, terkait call, DJP akan menambah layanan telepon dan melakukan penambahan saluran telepon kepada wajib pajak. Untuk counter pada kantor pajak, otoritas akan memfokuskan hanya untuk melayani proses bisnis yang bersifat spesifik.

Ketiga layanan tersebut, sambung Suryo, akan mengarah kepada automasi proses bisnis. Hal ini akan berjalan beriringan dengan reformasi perpajakan yang dijalankan DJP.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Oleh karena itu, inisiatif mulai dilakukan pada tahun depan untuk mempromosikan pelayanan berbasis elektronik. Selain 3C tadi, simplifikasi juga dijanjikan melalui unifikasi SPT pada beberapa jenis pajak.

“Inti dari reformasi adalah mengautomasi proses bisnis DJP. Kalau input data sudah digital dan prosesnya terdigitalisasi maka perkerjaan akan lebih mudah dan mengurangi kesalahan,” imbuh Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN