PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

2018, Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening WNI di Hong Kong

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2017 | 16:12 WIB
2018, Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening WNI di Hong Kong

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melakukan kerja sama akses informasi data perbankan untuk kepentingan perpajakan dengan Hong Kong dengan skema Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengataka melalui BCAA itu maka kedua belah pihak memiliki kewenangan untuk mengintip data rekening dari masing-masing warga negaranya.

"Berarti Indonesia dan Hong Kong akan bertukar informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada September 2018 nanti," ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (20/6)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu menjelaskan dari 100 lebih negara yang berkomitmen implementasikan keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, hanya 10 yang sepakat untuk menindaklanjutinya dengan skema BCAA. Sedangkan 90 negara yang lainnya termasuk dengan skema Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA).

Adapun 10 negara yang siap menjalankan skema BCAA yaitu Hong Kong, Singapura, Panama, Brunei, Makao, Uni Emirat Arab, Vanuatu, Dominica, Trinidad dan Tobago, dan Bahama.

Hestu mengatakan sejauh ini baru Hong Kong yang sudah sepakat dengan ketentuan BCAA. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia bisa mengecek data perbankan WNI yang tinggal di Hong Kong.

Meski sudah memiliki kewenangan intip rekening WNI yang ada di Hong Kong, namun hal itu baru bisa dilakukan tahun depan sesuai dengan kesepakatan AEoI Indonesia yang dimulai tahun depan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?