JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melakukan kerja sama akses informasi data perbankan untuk kepentingan perpajakan dengan Hong Kong dengan skema Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengataka melalui BCAA itu maka kedua belah pihak memiliki kewenangan untuk mengintip data rekening dari masing-masing warga negaranya.
"Berarti Indonesia dan Hong Kong akan bertukar informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada September 2018 nanti," ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (20/6)
Hestu menjelaskan dari 100 lebih negara yang berkomitmen implementasikan keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, hanya 10 yang sepakat untuk menindaklanjutinya dengan skema BCAA. Sedangkan 90 negara yang lainnya termasuk dengan skema Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA).
Adapun 10 negara yang siap menjalankan skema BCAA yaitu Hong Kong, Singapura, Panama, Brunei, Makao, Uni Emirat Arab, Vanuatu, Dominica, Trinidad dan Tobago, dan Bahama.
Hestu mengatakan sejauh ini baru Hong Kong yang sudah sepakat dengan ketentuan BCAA. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia bisa mengecek data perbankan WNI yang tinggal di Hong Kong.
Meski sudah memiliki kewenangan intip rekening WNI yang ada di Hong Kong, namun hal itu baru bisa dilakukan tahun depan sesuai dengan kesepakatan AEoI Indonesia yang dimulai tahun depan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.