PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

2018, Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening WNI di Hong Kong

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2017 | 16:12 WIB
2018, Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening WNI di Hong Kong

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melakukan kerja sama akses informasi data perbankan untuk kepentingan perpajakan dengan Hong Kong dengan skema Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengataka melalui BCAA itu maka kedua belah pihak memiliki kewenangan untuk mengintip data rekening dari masing-masing warga negaranya.

"Berarti Indonesia dan Hong Kong akan bertukar informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada September 2018 nanti," ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (20/6)

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Hestu menjelaskan dari 100 lebih negara yang berkomitmen implementasikan keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, hanya 10 yang sepakat untuk menindaklanjutinya dengan skema BCAA. Sedangkan 90 negara yang lainnya termasuk dengan skema Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA).

Adapun 10 negara yang siap menjalankan skema BCAA yaitu Hong Kong, Singapura, Panama, Brunei, Makao, Uni Emirat Arab, Vanuatu, Dominica, Trinidad dan Tobago, dan Bahama.

Hestu mengatakan sejauh ini baru Hong Kong yang sudah sepakat dengan ketentuan BCAA. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia bisa mengecek data perbankan WNI yang tinggal di Hong Kong.

Meski sudah memiliki kewenangan intip rekening WNI yang ada di Hong Kong, namun hal itu baru bisa dilakukan tahun depan sesuai dengan kesepakatan AEoI Indonesia yang dimulai tahun depan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi