KABUPATEN PEKALONGAN

2017, Warga Miskin Bebas Pajak Bumi & Bangunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 17:44 WIB
 2017, Warga Miskin Bebas Pajak Bumi & Bangunan

KAJEN, DDTCNews – Pasca dilantik menjadi Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi terus melahirkan program-program yang pro rakyat miskin. Salah satunya adalah program pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga miskin yang rencananya akan direalisasikan pada 2017 mendatang.

Asip menyampaikan kalau program pembebasan ini hanya ditujukan bagi warga miskin dengan nilai jual objek pajaknya (NJOP) kurang dari Rp20juta.

“Selain pembebasan PBB bagi warga kurang mampu, kami juga telah menyediakan anggaran Rp10 miliar untuk program Kartu Kajen Sehat,” ujar Asip, Kamis (19/8).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Program Kartu Kajen Sehat ini diharapkan mampu menjangkau warga miskin di Kabupaten Pekalongan yang belum memiliki kartu jaminan kesehatan (BPJS). Diperkirakan sebanyak 38,6% warga Kabupaten Pekalongan masih belum masuk program BPJS.

“Pemkab akan terus peduli terhadap kaum dhuafa, fakir miskin di Kabupaten Pekalongan, dan memperkuat sektor pendidikan. Kami memiliki dua program yang akan dijalankan untuk kaum dhuafa, yaitu Kartu Kajen Sehat yang akan diluncurkan pada 25 Agustus 2016 dan bebas pajak untuk warga miskin pada tahun 2017,” jelas Asip.

Asip memaparkan, untuk program Kartu Kajen Sehat sudah dialokasikan anggaran Rp10 miliar dan berharap agar anggaran tersebut dapat mencukupi. “Kini alokasi sebesar Rp10 miliar sudah tersedia, semoga jumlah tersebut dapat tercukupi. Program ini berbasis kasus, karena jika berbasis populasi mungkin tidak akan cukup,” ungkapnya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Selain program-program yang prorakyat, ia juga akan merubah paradigma pelayanan publik di Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, pegawai di lingkungan Pemkab Pekalongan harus bersikap profesional dalam melayani masyarakat. Pejabat tidak lagi ingin dilayani oleh rakyat, namun sebaliknya pejabat harus bisa melayani masyarakat dengan baik.

Dengan perubahan paradigma pelayanan tersebut, pihaknya juga berencana mengimbanginya dengan rencana menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pekalongan hingga 100%. Rencana kenaikan TPP itu juga dilontarkan Asip saat memberikan sabutannya pada upacara peringatan HUT Provinsi Jawa tengah ke-66.

“Pemkab Pekalongan berencana akan menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh ASN di Pemkab Pekalongan hingga 100%. Kenaikan TPP ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” katanya.

Dengan kenaikan TPP ini, seperti dilansir dalam radarpekalongan.com, Asip mengajak para ASN Kabupaten Pekalongan untuk tetap menjaga disiplin kerja, meningkatkan pelayanan yang mudah, cepat, murah dan ramah sehingga mampu menjadi khodimul umah yang baik dan bertanggungjawab. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan