RAPBN 2017

2017, Money Follow Program Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2016 | 13:59 WIB
2017, Money Follow Program Diterapkan

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah berencana menerapkan konsep money follow program yang berbasis outcome terkait pengalokasikan anggaran di kementerian/lembaga (K/L), menyusul adanya upaya penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan konsep itu sudah mulai diterapkan saat penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Pendekatan money follow program memiliki konsekuensi berupa terjadinya kenaikan atau penurunan anggaran di sejumlah kementerian/lembaga.

“Jika dibandingkan dengan APBN 2016, alokasi belanja K/L dalam pagu indikatif RAPBN 2017 memang lebih rendah Rp14,8 triliun. Namun, penurunan ini tidak terjadi pada semua K/L,” tutur Bambang, seperti dikutip laman Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Dia menambahkan jumlah K/L yang alokasi anggarannya turun lebih banyak ketimbang yang naik. Tercatat sebanyak 59 K/L alokasinya turun, 20 K/L alokasi anggarannya naik, dan 8 K/L alokasinya tetap.

Saat terjadi penurunan belanja di K/L, money follow program akan bekerja dengan mengamankan alokasi anggaran pada program prioritas, melakukan realokasi anggaran dari kegiatan sudah mendapatkan penekanan di tahun-tahun sebelumnya, dan efisiensi program non-prioritas.

Money follow program lebih fokus pada kegiatan atau program yang terkait langsung dengan prioritas nasional dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Baca Juga:
Curhat Sri Mulyani di Depan Pengusaha: Susah Loh Ngumpulin Pajak

Bambang meminta dukungan dari Komisi XI DPR RI guna kelancaran implementasi money follow program pasalnya tantangan kebijakan ini datang dari pihak K/L sendiri lantaran anggaran belanjanya akan turun.

“Saya harap money follow program ini sudah bisa dilaksanakan di tahun 2017,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Curhat Sri Mulyani di Depan Pengusaha: Susah Loh Ngumpulin Pajak

Rabu, 18 September 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Target Penerimaan 2025 Disepakati, Tarif PPN 12% Belum Diputuskan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN