RAPBN 2017

2017, Money Follow Program Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2016 | 13:59 WIB
2017, Money Follow Program Diterapkan

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah berencana menerapkan konsep money follow program yang berbasis outcome terkait pengalokasikan anggaran di kementerian/lembaga (K/L), menyusul adanya upaya penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan konsep itu sudah mulai diterapkan saat penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Pendekatan money follow program memiliki konsekuensi berupa terjadinya kenaikan atau penurunan anggaran di sejumlah kementerian/lembaga.

“Jika dibandingkan dengan APBN 2016, alokasi belanja K/L dalam pagu indikatif RAPBN 2017 memang lebih rendah Rp14,8 triliun. Namun, penurunan ini tidak terjadi pada semua K/L,” tutur Bambang, seperti dikutip laman Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Dia menambahkan jumlah K/L yang alokasi anggarannya turun lebih banyak ketimbang yang naik. Tercatat sebanyak 59 K/L alokasinya turun, 20 K/L alokasi anggarannya naik, dan 8 K/L alokasinya tetap.

Saat terjadi penurunan belanja di K/L, money follow program akan bekerja dengan mengamankan alokasi anggaran pada program prioritas, melakukan realokasi anggaran dari kegiatan sudah mendapatkan penekanan di tahun-tahun sebelumnya, dan efisiensi program non-prioritas.

Money follow program lebih fokus pada kegiatan atau program yang terkait langsung dengan prioritas nasional dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Bambang meminta dukungan dari Komisi XI DPR RI guna kelancaran implementasi money follow program pasalnya tantangan kebijakan ini datang dari pihak K/L sendiri lantaran anggaran belanjanya akan turun.

“Saya harap money follow program ini sudah bisa dilaksanakan di tahun 2017,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

APBN 2025: Target Setoran PPh Badan Turun 14%, PPh Pasal 21 Naik 46%

Rabu, 04 Desember 2024 | 14:30 WIB PERPRES 201/2024

Pemerintah Perinci Target Pajak 2025, PPN dan PPnBM Tumbuh Dobel Digit

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU