KARTU INDONESIA 1

200 Kartin1 Siap Diuji Coba

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2017 | 09:26 WIB
200 Kartin1 Siap Diuji Coba

JAKARTA, DDTCNews – Peluncuran purwarupa Kartu Indonesia 1 (Kartin1) direncanakan akan diterbitkan pada hari Jumat (31/3) yang bertepatan dengan hari terakhir berlakunya program pengampunan pajak. Untuk sementara, Kartin1 masih berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Smart Card.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan peluncuran purwarupa atau prototype Kartin1 sudah menggandeng Bank Mandiri sebagai penyedia kartunya. Ditjen Pajak hanya memasukkan data NPWP ke dalam Kartin1.

"Sekitar 200 prototipe kartunya akan kami launching pada Jumat pekan ini (31/3), untuk peluncuran resminya sendiri ditargetkan pada bulan Juli 2017. Penyedia Kartin1 sementara baru Bank Mandiri, jika lainnya mau berpartisipasi tentu bisa saja," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rencananya, Kartin1 ini bisa diisi oleh data Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga Kartu kredit. Namun, untuk merealisasikan Kartin1 sebagai kartu multifungsi, perlu adanya izin terlebih dulu dari masing-masing institusi terkait.

Menurutnya masyarakat harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan Kartin1. Sehingga, Kartin1 tidak bisa diedarkan kepada masyarakat yang tidak memiliki NIK sebagai syarat utamanya.

Iwan menjelaskan peemberlakuan Kartin1 sama seperti konsep pada e-KTP yaitu kartu dengan single identitas. Bahkan sebelumnya Ditjen Pajak berencana untuk memasukkan data-data lain ke dalam e-KTP yang berlaku saat ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, Iwan menyayangkan kartu e-KTP yang hanya memiliki kapasitas 8 kilobyte. Sehingga dengan kapasitas yang minim itu, e-KTP tidak bisa dimasukkan data-data lain seperti NPWP maupun data lainnya.

"Inovasi kami sebetulnya mempermudah masyarakat, jadi tidak perlu lagi pergi kemana saja dengan membawa 7 kartu atau lebih, dengan membawa Kartin1 saja sudah cukup untuk menggantikan beberapa kartu lainnya," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?