INSENTIF PAJAK

2 Perusahaan Pertanian Ini Raih Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Oktober 2016 | 16:32 WIB
2 Perusahaan Pertanian Ini Raih Tax Allowance

JAKARTA, DDTCNews – Dua perusahaan di luar Pulau Jawa yang bergerak di sektor pertanian yakni, PT Sukses Mantap Sejahtera dan PT Permata Hijau Palm Oleo mendapatkan keringanan pajak berupa tax allowance dari pemerintah.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menilai saat ini proses persetujuan tax allowance dari pemerintah memakan waktu yang cukup lama.

“Jangan dibiarkan berlarut-larut dan mengganggu permohonan tax alowance untuk perusahaan tapi harus dibicarakan,” ujarnya dalam rapat koordinasi, Jumat (7/10).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

PT Sukses Mantap Sejahtera merupakan perusahaan yang pertama kali membangun pabrik gula di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, bahkan perusahaan ini berencana mendirikan pabrik gula di wilayah Indonesia Timur lainnya.

Pada kesempatan yang sama Menteri Perindustrian Airlangga Hartato menilai saat ini perusahaan-perusahaan dalam negeri lebih banyak yang mengajukan izin impor daripada mengembangkan sendiri industri gula nasional.

“Perlu perhatian khusus untuk mereka yang serius (membangun pabrik gula),” katanya seperti dikutip laman Kementerian Koordinator Perekonomian.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sementara itu, PT Permata Hijau Palm Oleo yang bergerak di industri kimia dasar organik memperoleh tax allowance untuk oleochemical plant.

Perusahaan oleochemical itu kini menjalankan aktivitas usahanya di Deli Serdang, Sumatera Utara. Sebelumnya, perusahaan ini sempat beroperasi di Belawan, namun harus berpindah lokasi karena terkendala pasokan energi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis