KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

2 Minggu Berlangsung, 1.650 Kendaraan Diikutan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 15 April 2021 | 16:58 WIB
2 Minggu Berlangsung, 1.650 Kendaraan Diikutan Pemutihan Pajak

Ilustrasi. 

LAMPUNG SELATAN, DDTCNews – UPTD Samsat Kalianda Lampung Selatan, Lampung mencatat ada 1.650 warga yang memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam 2 pekan pertama pemberlakuan program.

Kepala Unit Regident Satlantas Polres Lampung Selatan Wahyu Dwi Kristanto mengatakan ada banyak masyarakat yang berminat memanfaatkan insentif pajak tersebut. Insentif yang berlaku yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta keringanan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.

"Sejauh ini yang paling banyak perpanjangan pelat 5 tahunan dan perpanjangan pajak tahunan atau [meminta keringanan] tunggakan," katanya, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Wahyu mengestimasi masih banyak masyarakat yang akan berdatangan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak. Pasalnya, Samsat Kalianda juga menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi jumlah pengunjung hariannya.

Wahyu menyebut jumlah kendaraan bermotor di Lampung Selatan saat ini mencapai 395.578, yang terdiri atas 31.779 unit mobil, 363.681 unit sepeda motor, dan 118 unit kendaraan roda tiga. Dari jumlah tersebut, pajak kendaraan yang belum tertagih terjadi pada 7.792 unit mobil dan 232.183 unit motor.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2021 mengatur insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah, kecuali untuk kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Pemilik kendaraan bermotor tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan bermotor 1 tahun berjalan, tanpa denda administrasi dan bunga.

Kemudian, pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan tersebut hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun berjalan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.

Seperti dilansir lampost.co, pelayanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersedia di 15 kantor Samsat, yang terdiri atas 14 samsat induk dan 1 samsat pembantu di seluruh Lampung. Namun, setiap kantor Samsat memberlakukan pembatasan pelayanan maksimum 150 orang per hari yang terbagi dalam 3 sesi untuk mencegah penularan Covid-19, dengan masing-masing sesi 50 orang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China