Ilustrasi.
LAMPUNG SELATAN, DDTCNews – UPTD Samsat Kalianda Lampung Selatan, Lampung mencatat ada 1.650 warga yang memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam 2 pekan pertama pemberlakuan program.
Kepala Unit Regident Satlantas Polres Lampung Selatan Wahyu Dwi Kristanto mengatakan ada banyak masyarakat yang berminat memanfaatkan insentif pajak tersebut. Insentif yang berlaku yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta keringanan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
"Sejauh ini yang paling banyak perpanjangan pelat 5 tahunan dan perpanjangan pajak tahunan atau [meminta keringanan] tunggakan," katanya, Kamis (15/4/2021).
Wahyu mengestimasi masih banyak masyarakat yang akan berdatangan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak. Pasalnya, Samsat Kalianda juga menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi jumlah pengunjung hariannya.
Wahyu menyebut jumlah kendaraan bermotor di Lampung Selatan saat ini mencapai 395.578, yang terdiri atas 31.779 unit mobil, 363.681 unit sepeda motor, dan 118 unit kendaraan roda tiga. Dari jumlah tersebut, pajak kendaraan yang belum tertagih terjadi pada 7.792 unit mobil dan 232.183 unit motor.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2021 mengatur insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah, kecuali untuk kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk.
Pemilik kendaraan bermotor tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan bermotor 1 tahun berjalan, tanpa denda administrasi dan bunga.
Kemudian, pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan tersebut hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun berjalan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.
Seperti dilansir lampost.co, pelayanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersedia di 15 kantor Samsat, yang terdiri atas 14 samsat induk dan 1 samsat pembantu di seluruh Lampung. Namun, setiap kantor Samsat memberlakukan pembatasan pelayanan maksimum 150 orang per hari yang terbagi dalam 3 sesi untuk mencegah penularan Covid-19, dengan masing-masing sesi 50 orang. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.