PERPAJAKAN INDONESIA

2 Aspek Ini Dianggap Jadi Tantangan Utama DJP di Era Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Januari 2020 | 16:48 WIB
2 Aspek Ini Dianggap Jadi Tantangan Utama DJP di Era Digital

Direktur Potensi, Kapatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal. 

DEPOK, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut terdapat dua tantangan besar yang akan dihadapi dalam lima tahun ke depan. Kedua aspek tersebut akan menentukan kinerja otoritas dalam mengumpulkan penerimaan.

Direktur Potensi, Kapatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan kedua tantangan yang akan dihadapi adalah kemampuan merumuskan kebijakan yang tepat dan arah perubahan proses bisnis DJP. Simak pula artikel ‘Terbaru! Ditjen Pajak Luncurkan Single Login, Apa Itu?’.

“Tantangan di era Industri 4.0 ada dua yang dihadapi DJP, yakni soal perumusan policy dan soal proses bisnis," katanya dalam seminar nasional bertajuk ‘Tantangan dan Peluang Perpajakan di Era Revolusi Industri 4.0’ di Kampus Universitas Gunadarma, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tantangan perumusan kebijakan, sambung Yon, tidak hanya menjadi pekerjaan rumah DJP. Banyak otoritas pajak negara lain juga menghadapi tantangan serupa, yaitu gagap dan tertinggal dengan perkembangan ekonomi yang sudah terdigitalisasi.

Menurutnya, pembuatan kebijakan yang mampu menjawab dinamika yang berkembang saat ini adalah krusial. Dia memberi contoh skema pemajakan yang paling ideal untuk proses bisnis entitas digital, seperti Netflix dan Amazon, belum ditemukan hingga saat ini.

Otoritas pajak, ungkapnya, menghadapi kesulitan yang luar biasa ketika dihadapkan dengan tantangan dari ekonomi digital. Padahal, segmen bisnis ini merupakan masa depan perekonomian dunia dan terus bertumbuh setiap tahun.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

“Kita butuh policy yang sedemikian rupa, sehingga apapun yang terjadi di luar sana tetap bisa di-capture oleh sistem pajak. Ini tantangan yang harus di selesaikan," papar Yon.

Terkait dengan tantangan perubahan cara kerja, DJP sudah merintis solusinya. Hal ini dilakukan dengan mengurangi interaksi langsung dengan wajib pajak. Pelayanan berbasis internet yakni Click, Call, dan Counter (3C) tengah disiapkan untuk standarisasi pelayanan dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

"Kita canangkan 3C, di mana kita usahakan semua pelayanan dilakukan via website. Kalau tidak puas maka bisa extend ke call dan counter tetap dipertahankan sebagai sarana terakhir untuk pelayanan wajib pajak,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN