PERPAJAKAN INDONESIA

2 Aspek Ini Dianggap Jadi Tantangan Utama DJP di Era Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Januari 2020 | 16:48 WIB
2 Aspek Ini Dianggap Jadi Tantangan Utama DJP di Era Digital

Direktur Potensi, Kapatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal. 

DEPOK, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut terdapat dua tantangan besar yang akan dihadapi dalam lima tahun ke depan. Kedua aspek tersebut akan menentukan kinerja otoritas dalam mengumpulkan penerimaan.

Direktur Potensi, Kapatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan kedua tantangan yang akan dihadapi adalah kemampuan merumuskan kebijakan yang tepat dan arah perubahan proses bisnis DJP. Simak pula artikel ‘Terbaru! Ditjen Pajak Luncurkan Single Login, Apa Itu?’.

“Tantangan di era Industri 4.0 ada dua yang dihadapi DJP, yakni soal perumusan policy dan soal proses bisnis," katanya dalam seminar nasional bertajuk ‘Tantangan dan Peluang Perpajakan di Era Revolusi Industri 4.0’ di Kampus Universitas Gunadarma, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tantangan perumusan kebijakan, sambung Yon, tidak hanya menjadi pekerjaan rumah DJP. Banyak otoritas pajak negara lain juga menghadapi tantangan serupa, yaitu gagap dan tertinggal dengan perkembangan ekonomi yang sudah terdigitalisasi.

Menurutnya, pembuatan kebijakan yang mampu menjawab dinamika yang berkembang saat ini adalah krusial. Dia memberi contoh skema pemajakan yang paling ideal untuk proses bisnis entitas digital, seperti Netflix dan Amazon, belum ditemukan hingga saat ini.

Otoritas pajak, ungkapnya, menghadapi kesulitan yang luar biasa ketika dihadapkan dengan tantangan dari ekonomi digital. Padahal, segmen bisnis ini merupakan masa depan perekonomian dunia dan terus bertumbuh setiap tahun.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Kita butuh policy yang sedemikian rupa, sehingga apapun yang terjadi di luar sana tetap bisa di-capture oleh sistem pajak. Ini tantangan yang harus di selesaikan," papar Yon.

Terkait dengan tantangan perubahan cara kerja, DJP sudah merintis solusinya. Hal ini dilakukan dengan mengurangi interaksi langsung dengan wajib pajak. Pelayanan berbasis internet yakni Click, Call, dan Counter (3C) tengah disiapkan untuk standarisasi pelayanan dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

"Kita canangkan 3C, di mana kita usahakan semua pelayanan dilakukan via website. Kalau tidak puas maka bisa extend ke call dan counter tetap dipertahankan sebagai sarana terakhir untuk pelayanan wajib pajak,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?