BERITA PAJAK HARI INI

2 Aplikasi Elektronik Ditutup, DJP: Alasan Keamanan Data

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 September 2021 | 08:12 WIB
2 Aplikasi Elektronik Ditutup, DJP: Alasan Keamanan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Keamanan data menjadi asalan penutupan 2 aplikasi elektronik mulai Selasa (31/8/2021). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (3/9/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan isu keamanan data menjadi pertimbangan utama ditutupnya aplikasi e-form versi lama dan aplikasi electronic filing identification number (EFIN) pada laman efin.pajak.go.id.

“Penutupan 2 aplikasi, e-form versi lama dan EFIN, disebabkan oleh alasan keamanan,” ujar Neilmaldrin. Simak pula ‘Mulai Sekarang, 2 Aplikasi Elektronik Ini Ditutup DJP’.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Saat ini, sambungnya, DJP sudah memiliki pengganti kedua aplikasi tersebut. Dia menegaskan penutupan 2 aplikasi elektronik tersebut juga sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan menjamin keamanan data wajib pajak yang dikelola DJP.

Selain mengenai penutupan 2 aplikasi elektronik, ada pula bahasan mengenai pengaturan ulang subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

DJP Sebut Aplikasi Lebih Baru dan Lebih Aman

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan isu keamanan data muncul karena perangkat lunak yang digunakan untuk menjalankan kedua aplikasi tersebut versi lama. Hal ini membuka risiko keamanan data yang tersimpan dalam aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"[Penutupan 2 aplikasi elektronik] karena software yang sudah obsolete. Sebagai gantinya, DJP sudah menyediakan aplikasi yang lebih baru dan lebih aman," tuturnya.

Sebagai informasi, DJP telah menyediakan aplikasi baru untuk e-form versi lama yang ditutup. Saat ini, pengisian SPT bisa menggunakan aplikasi e-form pdf tanpa membutuhkan koneksi internet. Koneksi internet hanya dibutuhkan saat melakukan pengiriman (submit) SPT.

Untuk aktivasi EFIN, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan melalui surat elektronik (surel) resmi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Kemudian, untuk layanan lupa EFIN, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui nomor telepon atau surel resmi KPP atau menghubungi Kring Pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pembebasan PPN BKP Strategis Tertentu

PMK 115/2021 diterbitkan untuk mengatur tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu. Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum.

Ketentuan tersebut juga merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2020 tentang perubahan atas PP No. 81/2015. Salah satu ketentuan yang diatur adalah menambahkan liquefied natural gas (LNG) sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Simak ‘Fasilitas Bebas PPN BKP Tertentu Diatur Ulang, Ini Penjelasan DJP’. (DDTCNews/Kontan)

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Akbar Harfianto mengatakan pemerintah telah mengumpulkan masukan berbagai pemangku kepentingan dalam menentukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada 2022.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Sekarang sedang dalam pembahasan. Kami sudah public hearing, kementerian teknis, industri, akademisi, pihak lain," katanya.

Akbar mengatakan pemerintah memiliki banyak pertimbangan dalam menetapkan tarif cukai rokok, antara mempertahankan, menaikkan, atau menurunkannya. Pertimbangan tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta variabel pengendalian konsumsi rokok. (DDTCNews)

Penambahan Barang Kena Cukai Baru

DJBC mencatat proyeksi penerimaan dari penambahan barang kena cukai (BKC) baru bisa mencapai Rp13,52 triliun per tahun. Penambahan BKC itu mencakup plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Cukai minuman berpemanis dalam kemasan sudah kami presentasikan pada 2020 saat mengajukan cukai plastik,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto. (Bisnis Indonesia)

Perubahan Kebijakan PPN

Pemerintah telah mengusulkan perubahan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beberapa usulan pemerintah adalah mengurangi pengecualian PPN dan menerapkan PPN multitarif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPN multitarif diharapkan dapat lebih mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, golongan masyarakat yang memiliki ability to pay bisa dikenai tarif lebih tinggi. (Kontan)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pengurangan Pengecualian PPN

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan terkait dengan PPN barang kebutuhan pokok, terdapat tren di berbagai negara untuk mendesain sistem yang lebih adil sekaligus menjamin netralitasnya.

Perlakuan khusus harus terus dievaluasi agar tepat sasaran. Dalam konteks menjamin netralitas, terdapat tren memperluas basis pajak dengan mengurangi pengecualian dan pembebasan PPN, termasuk dalam RUU KUP yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia.

“Artinya barang kebutuhan pokok tetap menjadi objek PPN, tapi diberikan tarif yang lebih rendah. Jadi, apa yang menjadi rencana pemerintah sesungguhnya telah selaras dengan international best practices,” kata Bawono. (Kontan)

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sisir Ulang Penerima Insentif Pajak

DJP menyisir ulang penerima insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020. Alasannya, pemerintah menengarai ada penyaluran insentif yang diduga tidak tepat sasaran. Otoritas akan meminta pengembalian insentif jika wajib pajak terbukti tidak masuk kriteria penerima bantuan.

“Teman-teman KPP melihat lagi apakah wajib pajak eligible untuk memanfaatkan [insentif] atau tidak. Kalau iya maka mereka akan terus memanfaatkan, kalau tidak maka mereka harus membayar kembali sesuatu yang tidak seharusnya dimanfaatkan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. Simak ‘Ada Insentif Nyasar, Ditjen Pajak Sisir Ulang WP Penerima’. (DDTCNews)

Piutang Pajak

Penatausahaan piutang pajak mulai mengalami perbaikan. Hal ini seiring diterapkannya taxpayer accounting modul revenue accounting system (TPA Modul RAS) sejak Juli 2020 lalu. Penatausahaan piutang pajak menjadi lebih sistematis.

"Satu tahun ini per semester I/2021 sudah menunjukkan adanya perbaikan penatausahaan yang kami rasakan sendiri. Itu jauh berbeda bila kami lakukan dengan sistem lama yang masih semimanual," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 06:51 WIB

Dengan adanya pengganti aplikasi yang baru dalam implementasinya dapat menjamin keamanan data yang dihimpun oleh DJP. Sementara, mengingat aplikasi e-form aplikasi EFIN sudah dinonaktifkan, diharapkan DJP dapat mengantisipasi dalam menanggapi dan memproses berbagai keluhan WP terkait e-form dan EFIN, sehingga tidak menghambat pelaksanaan kewajiban perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak