UANG RUPIAH

19 Desember, BI Luncurkan Uang RI Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2016 | 17:01 WIB
19 Desember, BI Luncurkan Uang RI Baru

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat, tepatnya 19 Desember 2016, akan mengeluarkan satu seri uang rupiah Tahun Emisi (TE) 2016 yang terdiri dari tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam dengan gambar pahlawan.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi mengatakan uang rupiah kertas yang akan diterbitkan terdiri dari nilai nominal Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Sedang uang rupiah logam terdiri atas pecahan Rp1.000, Rp500, Rp200, dan Rp100.

“Uang baru tersebut akan dilengkapi dengan unsur pengamanan yang lebih kuat untuk menanggulangi peredaran uang palsu. Antara lain melalui penguatan unsur pengaman yang dilakukan melalui color shifting, rainbow feature, latent image, ultra violet feature, tactile effect, dan rectoverso,” jelasnya pada forum tematik Bakohumas, Kompleks Perkantoran BI, Kamis (15/12).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Suhaedi menegaskan pada saat dikeluarkan uang emisi 2016 nanti, uang yang lama tetap berlaku. “Jadi uang yang kita sekarang kita pakai sehari-hari itu tetap berlaku. Nanti pada waktunya, BI akan mengumumkan pecahan mana, emisi kapan yang akan ditarik secara bertahap,” ujarnya.

Dia menjelaskan saat BI sudah mengumumkan uang mana yang akan ditarik, masyarakat yang memegang uang tersebut bisa menukar uang tersebut dalam jangka 5 tahun di seluruh bank di seluruh Indonesia. Setelah periode lima tahun, masyarakat tetap bisa menukarkan uang lama di BI di cabang-cabang seluruh Indonesia dalam jangka waktu 10 tahun setelah pengumuman.

“Jadi yang kita cetak sekarang ini, kita buat karena masih dibutuhkan oleh masyarakat secara luas. Jadi kami melakukan survei ke seluruh wilayah Indonesia, sampai pecahan mana yang masih dibutuhkan secara banyak,” tambah Suhaedi.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Dalam survei yang dilakukan BI kepada respons seluruh Indonesia ditemukan bahwa permintaan uang pecahan Rp50,- dan Rp25,- masih rendah. Meski demikian, persediaan uang tersebut masih ada.

“Inilah pentingnya edukasi kita, sosialisasi kita supaya masyarakat bisa lebih cepat paham, literate mengenai ciri-ciri tentang keaslian uang,” tambah Suhaedi menjelaskan bahwa sosialisasi 3D paling efektif dilakukan.

Dia menambahkan, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran, dan/atau pencabutan dan penarikan rupiah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI berupaya memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat. “Penerbitan uang baru dilakukan agar pertumbuhan ekonomi sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini