REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

18 KPP Madya Baru Mulai Beroperasi Awal Minggu Depan, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Mei 2021 | 16:05 WIB
18 KPP Madya Baru Mulai Beroperasi Awal Minggu Depan, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersiap meluncurkan unit vertikal baru hasil reorganisasi pada Senin pekan depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan peresmian hasil reorganisasi instansi vertikal – termasuk pembentukan 18 KPP Madya baru – sudah dipersiapkan. Rencananya, pada Senin (24/5/2021) unit vertikal baru DJP akan mulai aktif beroperasi.

Insyaallah rencana tanggal 24 Mei ini akan SMO [saat mulai operasi] atau diresmikan,” katanya, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Neilmaldrin memastikan kesiapan reorganisasi yang sempat tertunda karena adanya pembatasan mobilitas pada masa libur Idulfitri 2021 tersebut. Kesiapan itu antara lain terkait dengan migrasi data wajib pajak dan komposisi pegawai yang akan mengisi KPP baru hasil reorganisasi.

Seperti diketahui, sebelumnya, reorganisasi DJP dijadwalkan berlaku pada 3 Mei 2021. Kemudian, jadwal tersebut dimundurkan menjadi 24 Mei 2021. Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-146/PJ/2021.

Mengacu pada beleid tersebut, 24 Mei 2021 juga ditetapkan untuk waktu mulai beroperasinya 3 kelompok reorganisasi instansi vertikal DJP. Pertama, 15 instansi vertikal DJP yang mengalami perubahan nomenklatur atau penamaan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kedua, wilayah kerja baru dari 27 KPP dan 1 KP2KP yang telah dituangkan dalam PMK 184/2020. Ketiga, 18 KPP Pratama yang berubah jenis menjadi KPP Madya.

Selain itu, dirjen pajak menerbitkan surat edaran khusus yang menjadi panduan dalam pelaksanaan reorganisasi vertikal sesuai dengan PMK 184/2020, yaitu SE-30/PJ/2021. Simak ‘Bersiap, Reorganisasi Instansi Vertikal DJP Mulai Pekan Depan’.

SE-30/PJ/2021 diperlukan untuk menciptakan keseragaman penerapan reorganisasi instansi vertikal, terutama berkaitan dengan ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, anggaran, dan pengelolaan barang milik negara (BMN).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk KPP yang mengalami perubahan jenis perlu melakukan beberapa hal, mulai dari mengoordinasikan penyiapan kebutuhan pegawai, menyelesaikan semua tagihan pembayaran, hingga mencetak rekening koran pada hari terakhir sebelum saat mulai penerapan 24 Mei 2021.

Untuk KPP yang mengalami perubahan jenis menjadi KPP Madya baru juga perlu segera menetapkan pejabat perbendaharaan mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM), hingga bendahara pengeluaran.

KPP Madya baru juga perlu berkoordinasi dengan KPPN untuk mendaftarkan pejabat perbendaharaan baru serta mengkoordinasikan kontrak pengadaan barang jasa yang belum selesai saat KPP belum berubah menjadi KPP Madya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra