PEMILU 2024

17 Parpol Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan 30%, Bawaslu akan Awasi

Muhamad Wildan | Senin, 13 November 2023 | 18:45 WIB
17 Parpol Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan 30%, Bawaslu akan Awasi

Petugas mengangkat kotak suara di gudang KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (13/11/2023). KPU Kota Tegal menerima logistik tahap pertama Pemilu 2024 berupa 2.600 kotak suara berbahan karton duplex kedap air untuk didistribusikan ke 763 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kota Tegal. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, KPU tetap melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2024 meski hampir semua partai politik tidak memenuhi persyaratan kuota minimum caleg perempuan sebesar 30%.

"Kami [Bawaslu] berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut dengan aturan yang ada," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dikutip Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Bagja mengatakan Bawaslu memiliki waktu 2 hari untuk menentukan apakah laporan terkait penetapan DCT tersebut masuk ranah adjudikasi atau tidak. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty pun mengatakan pihaknya akan segera meregistrasikan aduan tersebut untuk dibawa ke ranah adjudikasi.

"Oleh karena memang proses adjudikasi tidak lama maka laporan tersebut akan segera kami registrasi apabila memenuhi syarat," ujar Lolly.

Untuk diketahui, daftar bakal calon dari masing-masing partai politik harus memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% sesuai dengan Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Diperinci pada Peraturan KPU (PKPU) 10/2023, ketentuan batas minimal keterwakilan perempuan tersebut harus dipenuhi di setiap daerah pemilihan (dapil). "Persyaratan pengajuan bakal calon ... meliputi ... daftar bakal calon ... wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap dapil," bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023.

Dari total 18 partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024, hanya ada 1 partai yang memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Jumat, 27 September 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas Jamin Quick Win Prabowo Tak Korbankan Belanja K/L Lain

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan