PEMILU 2024

17 Parpol Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan 30%, Bawaslu akan Awasi

Muhamad Wildan | Senin, 13 November 2023 | 18:45 WIB
17 Parpol Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan 30%, Bawaslu akan Awasi

Petugas mengangkat kotak suara di gudang KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (13/11/2023). KPU Kota Tegal menerima logistik tahap pertama Pemilu 2024 berupa 2.600 kotak suara berbahan karton duplex kedap air untuk didistribusikan ke 763 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kota Tegal. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, KPU tetap melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2024 meski hampir semua partai politik tidak memenuhi persyaratan kuota minimum caleg perempuan sebesar 30%.

"Kami [Bawaslu] berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut dengan aturan yang ada," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dikutip Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Bagja mengatakan Bawaslu memiliki waktu 2 hari untuk menentukan apakah laporan terkait penetapan DCT tersebut masuk ranah adjudikasi atau tidak. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty pun mengatakan pihaknya akan segera meregistrasikan aduan tersebut untuk dibawa ke ranah adjudikasi.

"Oleh karena memang proses adjudikasi tidak lama maka laporan tersebut akan segera kami registrasi apabila memenuhi syarat," ujar Lolly.

Untuk diketahui, daftar bakal calon dari masing-masing partai politik harus memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% sesuai dengan Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Diperinci pada Peraturan KPU (PKPU) 10/2023, ketentuan batas minimal keterwakilan perempuan tersebut harus dipenuhi di setiap daerah pemilihan (dapil). "Persyaratan pengajuan bakal calon ... meliputi ... daftar bakal calon ... wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap dapil," bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023.

Dari total 18 partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024, hanya ada 1 partai yang memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Jumat, 27 September 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas Jamin Quick Win Prabowo Tak Korbankan Belanja K/L Lain

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra