PEMILU 2024

17 Parpol Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan 30%, Bawaslu akan Awasi

Muhamad Wildan | Senin, 13 November 2023 | 18:45 WIB
17 Parpol Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan 30%, Bawaslu akan Awasi

Petugas mengangkat kotak suara di gudang KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (13/11/2023). KPU Kota Tegal menerima logistik tahap pertama Pemilu 2024 berupa 2.600 kotak suara berbahan karton duplex kedap air untuk didistribusikan ke 763 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kota Tegal. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, KPU tetap melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2024 meski hampir semua partai politik tidak memenuhi persyaratan kuota minimum caleg perempuan sebesar 30%.

"Kami [Bawaslu] berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut dengan aturan yang ada," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dikutip Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Bagja mengatakan Bawaslu memiliki waktu 2 hari untuk menentukan apakah laporan terkait penetapan DCT tersebut masuk ranah adjudikasi atau tidak. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty pun mengatakan pihaknya akan segera meregistrasikan aduan tersebut untuk dibawa ke ranah adjudikasi.

"Oleh karena memang proses adjudikasi tidak lama maka laporan tersebut akan segera kami registrasi apabila memenuhi syarat," ujar Lolly.

Untuk diketahui, daftar bakal calon dari masing-masing partai politik harus memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% sesuai dengan Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Diperinci pada Peraturan KPU (PKPU) 10/2023, ketentuan batas minimal keterwakilan perempuan tersebut harus dipenuhi di setiap daerah pemilihan (dapil). "Persyaratan pengajuan bakal calon ... meliputi ... daftar bakal calon ... wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap dapil," bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023.

Dari total 18 partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024, hanya ada 1 partai yang memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Jumat, 27 September 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas Jamin Quick Win Prabowo Tak Korbankan Belanja K/L Lain

Kamis, 26 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja APBN 2025 Fleksibel, Kemenkeu Pastikan Bakal Tetap Prudent

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja