LAPORAN HARTA PEJABAT

163 Pejabat Kemenkeu Belum Lapor LHKPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2017 | 11:57 WIB
163 Pejabat Kemenkeu Belum Lapor LHKPN

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di lingkungan kementeriannya mencapai 99,43%. Dari 29.806 pegawai Kementerian Keuangan yang wajib lapor, 29.643 pegawai sudah melaporkan LHKPN.

"Ada 163 (pegawai) yang belum. Tolong semua pejabat eselon I tanya ke pejabat eselon II, pejabat eselon II tanya ke bawahannya, yang harus lakukan pelaporan LHKPN," ujarnya dalam sosialisasi e-LHKPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, (14/3).

Berdasarkan data KPK, tingkat kepatuhan yang mencapai 99,43% itu adalah dalam hal penyampaian formulir A atau saat pertama kali menjabat. Sedangkan pejabat Kementerian Keuangan yang belum mengupdate LHKPN atau menyampaikan formulir B mencapai 4.000 pegawai. Apabila ini diperhitungkan, tingkat kepatuhan hanya sekitar 85%.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani meminta jajarannya mencari informasi terkait dengan 163 pejabat yang belum melaporkan LHKPN itu. "Saya minta siapa namanya, di mana posisinya," ujarnya.

Dia ingin tingkat kepatuhan bisa mencapai 100%. "Saya pernah janji ke Pak Agus (Ketua KPK) untuk meminta Kementerian Keuangan harus 100% patuh," tuturnya.

Menurut Sri Mulyani, beberapa pejabat yang belum menyampaikan LHKPN tersebut bisa jadi karena dirotasi, dimutasi, atau dipromosikan. Dia maklum dan memberikan waktu bagi para pejabat itu melaporkan LHKPN dalam dua bulan. "Tapi kalau yang tidak patuh, yang sudah ada di posisi itu, tiga hari," tegasnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi komitmen Sri Mulyani yang hanya memberikan waktu tiga hari bagi para pejabat Kementerian Keuangan melaporkan LHKPN kepada KPK.

"Mudah-mudahan bisa segera diikuti. Ini penting untuk menilai seluruh jajaran kita pada waktu yang bersangkutan akan mendapatkan promosi dan rotasi," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja