LAPORAN HARTA PEJABAT

163 Pejabat Kemenkeu Belum Lapor LHKPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2017 | 11:57 WIB
163 Pejabat Kemenkeu Belum Lapor LHKPN

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di lingkungan kementeriannya mencapai 99,43%. Dari 29.806 pegawai Kementerian Keuangan yang wajib lapor, 29.643 pegawai sudah melaporkan LHKPN.

"Ada 163 (pegawai) yang belum. Tolong semua pejabat eselon I tanya ke pejabat eselon II, pejabat eselon II tanya ke bawahannya, yang harus lakukan pelaporan LHKPN," ujarnya dalam sosialisasi e-LHKPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, (14/3).

Berdasarkan data KPK, tingkat kepatuhan yang mencapai 99,43% itu adalah dalam hal penyampaian formulir A atau saat pertama kali menjabat. Sedangkan pejabat Kementerian Keuangan yang belum mengupdate LHKPN atau menyampaikan formulir B mencapai 4.000 pegawai. Apabila ini diperhitungkan, tingkat kepatuhan hanya sekitar 85%.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sri Mulyani meminta jajarannya mencari informasi terkait dengan 163 pejabat yang belum melaporkan LHKPN itu. "Saya minta siapa namanya, di mana posisinya," ujarnya.

Dia ingin tingkat kepatuhan bisa mencapai 100%. "Saya pernah janji ke Pak Agus (Ketua KPK) untuk meminta Kementerian Keuangan harus 100% patuh," tuturnya.

Menurut Sri Mulyani, beberapa pejabat yang belum menyampaikan LHKPN tersebut bisa jadi karena dirotasi, dimutasi, atau dipromosikan. Dia maklum dan memberikan waktu bagi para pejabat itu melaporkan LHKPN dalam dua bulan. "Tapi kalau yang tidak patuh, yang sudah ada di posisi itu, tiga hari," tegasnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi komitmen Sri Mulyani yang hanya memberikan waktu tiga hari bagi para pejabat Kementerian Keuangan melaporkan LHKPN kepada KPK.

"Mudah-mudahan bisa segera diikuti. Ini penting untuk menilai seluruh jajaran kita pada waktu yang bersangkutan akan mendapatkan promosi dan rotasi," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak