Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews - Dengan dilanjutkannya pembahasan multilateral convention (MLC) atas Amount A Pilar 1: Unified Approach, 138 negara anggota Inclusive Framework sepakat untuk tidak menerapkan pajak digital atau digital services tax (DST) hingga 31 Desember 2024.
Kesepakatan ini tercapai karena negara-negara anggota Inclusive Framework meyakini MLC atas Amount A Pilar 1 akan selesai dan ditandatangani dalam waktu dekat, yakni sebelum akhir 2023.
"Komitmen untuk tidak memberlakukan DST ini adalah bentuk pengakuan atas kemajuan pembahasan MLC yang dicapai hingga saat ini," tulis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (13/7/2023).
OECD berpandangan kesediaan negara-negara untuk tidak menerapkan DST atau kebijakan sejenis amatlah penting untuk mencegah timbulnya gangguan atau penundaan atas proses ratifikasi MLC.
Untuk diketahui, pada 2021 negara-negara anggota Inclusive Framework sesungguhnya telah bersepakat untuk tidak menerapkan DST hingga 31 Desember 2023. Kesepakatan ini dicapai dengan asumsi MLC bakal ditandatangani pada pertengahan 2023 dan berlaku (entry into force) pada 2024.
Namun, sebagaimana yang tercermin dalam outcome statement yang dipublikasikan oleh OECD hari ini, negara-negara Inclusive Framework masih belum berhasil memenuhi tenggat waktu tersebut akibat masih adanya aspek teknis dari MLC yang belum disepakati.
"Beberapa yurisdiksi telah menyatakan keberatannya atas beberapa aspek dalam MLC. Upaya telah diambil guna menyelesaikan masalah ini dalam rangka mendukung percepatan penandatanganan MLC," bunyi outcome statement.
Setelah kesepakatan tercapai, MLC akan dibuka untuk publik pada paruh kedua 2023 dan ditargetkan akan ditandatangani oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada akhir tahun ini. MLC ditargetkan mulai berlaku (entry into force) pada 2025 guna memberikan waktu bagi setiap negara untuk menyelesaikan proses legislasinya masing-masing.
Untuk diketahui, Pilar 1 bakal menjadi landasan bagi yurisdiksi pasar untuk memperoleh hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.
Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.
Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Sebagai contoh, bila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12%, residual profit adalah sebesar 2%.
Perusahaan multinasional yang nantinya tercakup dalam Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.