PROVINSI DKI JAKARTA

12.000 Wajib Pajak akan Diintegrasikan Secara Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 September 2019 | 20:13 WIB
12.000 Wajib Pajak akan Diintegrasikan Secara Online

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menargetkan 12.000 wajib pajak (WP) dapat terintegrasi dengan sistem pelaporan pajak online. WP yang menjadi sasaran utama berasal dari sektor hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat parkir.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan sistem pelaporan pajak online tersebut dapat dimanfaatkan untuk memverifikasi kebenaran atas besaran pajak yang disetorkan dengan nominal yang tertera dalam laporan pajak secara lebih cepat.

“Sistem laporan pajak online itu membantu mengetahui berapa besaran uang pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak secara cepat dan mengetahui ketepatan jumlah uang yang harus disetorkan,” kata Faisal, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Lebih lanjut, Faisal menjelaskan sistem pelaporan pajak online tersebut berupa perangkat lunak yang terinstal pada perangkat pembayaran seperti mesin kasir yang dimiliki oleh wajib pajak. Selain itu, sistem tersebut langsung terkoneksi dengan basis data BPRD DKI Jakarta.

Adapun penerapan sistem online ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menunaikan kewajibannya. Tidak hanya itu, sistem ini juga dapat membantu upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Faisal juga menegaskan bagi wajib yang menolak untuk menerapkan sistem pelaporan pajak daerah online ini akan dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

“Sanksi tegas bagi wajib pajak yang menolak berupa pencabutan izin usaha. Bahkan, siapapun yang merusak akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yakni pidana maupun perdata,” katanya.

Sementara itu, Kasudin BPRD Jakarta Barat Hendarto megatakan pihaknya menargetkan sebanyak 834 wajib pajak akan menerapkan sistem pelaporan pajak daerah online ini hingga akhir 2019.

“Sebelumnya, sebanyak 998 wajib pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir juga telah menerapkan online system pajak daerah bekerja sama dengan BRI dan alat E-Post,” kata Hendarto seperti dilansir beritajakarta.id. (MG-nor/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha