PROVINSI DKI JAKARTA

12.000 Wajib Pajak akan Diintegrasikan Secara Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 September 2019 | 20:13 WIB
12.000 Wajib Pajak akan Diintegrasikan Secara Online

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menargetkan 12.000 wajib pajak (WP) dapat terintegrasi dengan sistem pelaporan pajak online. WP yang menjadi sasaran utama berasal dari sektor hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat parkir.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan sistem pelaporan pajak online tersebut dapat dimanfaatkan untuk memverifikasi kebenaran atas besaran pajak yang disetorkan dengan nominal yang tertera dalam laporan pajak secara lebih cepat.

“Sistem laporan pajak online itu membantu mengetahui berapa besaran uang pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak secara cepat dan mengetahui ketepatan jumlah uang yang harus disetorkan,” kata Faisal, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lebih lanjut, Faisal menjelaskan sistem pelaporan pajak online tersebut berupa perangkat lunak yang terinstal pada perangkat pembayaran seperti mesin kasir yang dimiliki oleh wajib pajak. Selain itu, sistem tersebut langsung terkoneksi dengan basis data BPRD DKI Jakarta.

Adapun penerapan sistem online ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menunaikan kewajibannya. Tidak hanya itu, sistem ini juga dapat membantu upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Faisal juga menegaskan bagi wajib yang menolak untuk menerapkan sistem pelaporan pajak daerah online ini akan dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Sanksi tegas bagi wajib pajak yang menolak berupa pencabutan izin usaha. Bahkan, siapapun yang merusak akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yakni pidana maupun perdata,” katanya.

Sementara itu, Kasudin BPRD Jakarta Barat Hendarto megatakan pihaknya menargetkan sebanyak 834 wajib pajak akan menerapkan sistem pelaporan pajak daerah online ini hingga akhir 2019.

“Sebelumnya, sebanyak 998 wajib pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir juga telah menerapkan online system pajak daerah bekerja sama dengan BRI dan alat E-Post,” kata Hendarto seperti dilansir beritajakarta.id. (MG-nor/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?