PROVINSI DKI JAKARTA

12.000 Wajib Pajak akan Diintegrasikan Secara Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 September 2019 | 20:13 WIB
12.000 Wajib Pajak akan Diintegrasikan Secara Online

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menargetkan 12.000 wajib pajak (WP) dapat terintegrasi dengan sistem pelaporan pajak online. WP yang menjadi sasaran utama berasal dari sektor hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat parkir.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan sistem pelaporan pajak online tersebut dapat dimanfaatkan untuk memverifikasi kebenaran atas besaran pajak yang disetorkan dengan nominal yang tertera dalam laporan pajak secara lebih cepat.

“Sistem laporan pajak online itu membantu mengetahui berapa besaran uang pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak secara cepat dan mengetahui ketepatan jumlah uang yang harus disetorkan,” kata Faisal, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Lebih lanjut, Faisal menjelaskan sistem pelaporan pajak online tersebut berupa perangkat lunak yang terinstal pada perangkat pembayaran seperti mesin kasir yang dimiliki oleh wajib pajak. Selain itu, sistem tersebut langsung terkoneksi dengan basis data BPRD DKI Jakarta.

Adapun penerapan sistem online ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menunaikan kewajibannya. Tidak hanya itu, sistem ini juga dapat membantu upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Faisal juga menegaskan bagi wajib yang menolak untuk menerapkan sistem pelaporan pajak daerah online ini akan dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

“Sanksi tegas bagi wajib pajak yang menolak berupa pencabutan izin usaha. Bahkan, siapapun yang merusak akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yakni pidana maupun perdata,” katanya.

Sementara itu, Kasudin BPRD Jakarta Barat Hendarto megatakan pihaknya menargetkan sebanyak 834 wajib pajak akan menerapkan sistem pelaporan pajak daerah online ini hingga akhir 2019.

“Sebelumnya, sebanyak 998 wajib pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir juga telah menerapkan online system pajak daerah bekerja sama dengan BRI dan alat E-Post,” kata Hendarto seperti dilansir beritajakarta.id. (MG-nor/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi