KANWIL DJP JAWA TENGAH II

12 KPP Sita Aset Milik 30 Wajib Pajak, Nilainya Ditaksir Rp4,1 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2022 | 11:30 WIB
12 KPP Sita Aset Milik 30 Wajib Pajak, Nilainya Ditaksir Rp4,1 Miliar

Ilustrasi.

SOLO, DDTCNews - Dalam waktu sepekan, 12 kantor pelayanan pajak (KPP) di bawah Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II melakukan sita serentak atas aset milik 30 wajib pajak.

Nilai tunggakan yang dicatatkan oleh 30 wajib pajak tersebut mencapai Rp8,9 miliar. Sementara seluruh aset yang disita ditaksir senilai Rp4,1 miliar. Kegiatan pekan sita serentak ini digelar otoritas untuk memulihkan penerimaan negara dari pajak, terutama dari wajib pajak yang memiliki tunggakan.

"Kegiatan pekan sita serentak ini dilaksanakan sebagai penegakan hukum bidang perpajakan. Tujuannya, memberikan detterant effetct dan juga edukasi kepada wajib pajak tentang hak DJO dalam melakukan penyitaan atas penunggak pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dikutip Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Dilansir Solopos, sejumlah objek pajak yang disita sepanjang pekan lalu adalah tanah kosong, mobil dan kendaraan bermotor lainnya, mesin percetakan, hingga rekening milik wajib pajak dengan saldo miliaran rupiah di perbankan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Saepudin menambahkan, otoritas sudah mengedepankan langkah persuasif dalam menagih tunggakan pajak.

Sayangnya, ujar Saepudin, upaya persuasif tidak ditanggapi positif oleh wajib pajak sehingga langkah penyitaan terpaksa ditempuh. Aset yang disita, ujarnya, kemudian berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, penyitaan adalah tindakan jurusita untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak.

Pada praktiknya, penyitaan terlebih dahulu dilakukan atas barang bergerak. Penyitaan barang yang tidak bergerak hanya dilaksanakan dalam keadaan-keadaan tertentu.

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP