KANWIL DJP JAWA TENGAH II

12 KPP Sita Aset Milik 30 Wajib Pajak, Nilainya Ditaksir Rp4,1 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2022 | 11:30 WIB
12 KPP Sita Aset Milik 30 Wajib Pajak, Nilainya Ditaksir Rp4,1 Miliar

Ilustrasi.

SOLO, DDTCNews - Dalam waktu sepekan, 12 kantor pelayanan pajak (KPP) di bawah Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II melakukan sita serentak atas aset milik 30 wajib pajak.

Nilai tunggakan yang dicatatkan oleh 30 wajib pajak tersebut mencapai Rp8,9 miliar. Sementara seluruh aset yang disita ditaksir senilai Rp4,1 miliar. Kegiatan pekan sita serentak ini digelar otoritas untuk memulihkan penerimaan negara dari pajak, terutama dari wajib pajak yang memiliki tunggakan.

"Kegiatan pekan sita serentak ini dilaksanakan sebagai penegakan hukum bidang perpajakan. Tujuannya, memberikan detterant effetct dan juga edukasi kepada wajib pajak tentang hak DJO dalam melakukan penyitaan atas penunggak pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dikutip Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dilansir Solopos, sejumlah objek pajak yang disita sepanjang pekan lalu adalah tanah kosong, mobil dan kendaraan bermotor lainnya, mesin percetakan, hingga rekening milik wajib pajak dengan saldo miliaran rupiah di perbankan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Saepudin menambahkan, otoritas sudah mengedepankan langkah persuasif dalam menagih tunggakan pajak.

Sayangnya, ujar Saepudin, upaya persuasif tidak ditanggapi positif oleh wajib pajak sehingga langkah penyitaan terpaksa ditempuh. Aset yang disita, ujarnya, kemudian berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, penyitaan adalah tindakan jurusita untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak.

Pada praktiknya, penyitaan terlebih dahulu dilakukan atas barang bergerak. Penyitaan barang yang tidak bergerak hanya dilaksanakan dalam keadaan-keadaan tertentu.

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?