KEBIJAKAN PAJAK

11,39 Juta SPT Sudah Dilaporkan WP, Rasio Kepatuhan Capai 58,61 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Maret 2023 | 13:30 WIB
11,39 Juta SPT Sudah Dilaporkan WP, Rasio Kepatuhan Capai 58,61 Persen

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menerima sebanyak 11,39 juta SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret 2023 pukul 09.00 WIB.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan realisasi pelaporan SPT Tahunan yang diterima DJP tersebut tumbuh 4,97% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sudah mencapai 58,61%. Saya ucapkan terimakasih kepada wakil pajak Indonesia khususnya orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2022," katanya, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tercatat, terdapat 11,07 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang telah diterima DJP. Dengan jumlah orang pribadi yang wajib SPT sebanyak 17,51 juta orang, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi telah mencapai 63,2%.

Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan yang sudah diterima DJP mencapai 325.403 SPT Tahunan. Dengan jumlah badan yang wajib SPT sebanyak 1,92 juta badan, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan mencapai 16,8%.

"Terima kasih untuk kepatuhan Anda semua, kita sama-sama menjaga negeri kita dengan menyampaikan SPT Tahunan," ujar Suahasil.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu diketahui, wajib pajak orang pribadi berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan 2022 paling lambat pada 31 Maret 2023. Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 30 April 2023.

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan bakal dikenai denda senilai Rp100.000, sedangkan keterlambatan penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak badan dikenai sanksi denda senilai Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra