KEBIJAKAN PAJAK

11,39 Juta SPT Sudah Dilaporkan WP, Rasio Kepatuhan Capai 58,61 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Maret 2023 | 13:30 WIB
11,39 Juta SPT Sudah Dilaporkan WP, Rasio Kepatuhan Capai 58,61 Persen

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menerima sebanyak 11,39 juta SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret 2023 pukul 09.00 WIB.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan realisasi pelaporan SPT Tahunan yang diterima DJP tersebut tumbuh 4,97% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sudah mencapai 58,61%. Saya ucapkan terimakasih kepada wakil pajak Indonesia khususnya orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2022," katanya, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Tercatat, terdapat 11,07 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang telah diterima DJP. Dengan jumlah orang pribadi yang wajib SPT sebanyak 17,51 juta orang, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi telah mencapai 63,2%.

Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan yang sudah diterima DJP mencapai 325.403 SPT Tahunan. Dengan jumlah badan yang wajib SPT sebanyak 1,92 juta badan, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan mencapai 16,8%.

"Terima kasih untuk kepatuhan Anda semua, kita sama-sama menjaga negeri kita dengan menyampaikan SPT Tahunan," ujar Suahasil.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Perlu diketahui, wajib pajak orang pribadi berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan 2022 paling lambat pada 31 Maret 2023. Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 30 April 2023.

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan bakal dikenai denda senilai Rp100.000, sedangkan keterlambatan penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak badan dikenai sanksi denda senilai Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?