Ilustrasi. (Getty Images)
SAMPAH plastik menjadi isu yang sering diangkat sebagai penyebab utama pencemaran lautan. Tidak hanya itu, sampah plastik juga menimbulkan kerugian besar pada perekonomian dunia.
Laporan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Environment Programme/UNEP) pada 2018 menyebut sampah plastik di kawasan Asia-Pasifik telah membebani industri pariwisata, perikanan, dan pelayaran hingga US$1,3 miliar atau Rp18,5 triliun per tahun.
Studi menunjukkan kerusakan ekonomi pada ekosistem laut dunia karena plastik setidaknya mencapai US$13 miliar atau Rp185,2 triliun setiap tahun. Terlebih, ongkos untuk membersihkan sampah plastik di pantai juga besar. Untuk Uni Eropa saja, biayanya mencapai €630 juta atau Rp10,9 triliun per tahun.
Organisasi internasional seperti PBB, World Bank, dan OECD kemudian menyerukan pengendalian penggunaan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik. Salah satu pengendaliannya termasuk melalui instrumen fiskal berupa pajak atau cukai.
Hingga saat ini, puluhan negara telah menerapkan kebijakan pengendalian plastik, mulai dari pelarangan pemakaian hingga pengenaan punguta, baik pajak, cukai, maupun retribusi. Kebanyakan negara di Afrika seperti Kenya, Ethiopia, Maroko, Kamerun, dan Mali menerapkan larangan penggunan kantong plastik sekali pakai rata-rata yang di bawah 30 mikron dan tidak dapat terurai.
Sementara itu, Amerika Serikat dan sejumlah negara lain seperti Inggris, India, Malaysia, dan Spanyol menyerahkan kebijakan tentang pengendalian kantong plastik kepada pemerintahan negara bagian atau regional.
Berikut ini beberapa negara yang menerapkan pungutan terhadap kantong plastik secara nasional. Data diolah dari berbagai sumber, terutama laporan UNEP. Sebelumnya, DDTC juga sudah menerbitkan kajian bertajuk Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia.
Untuk Indonesia, pemerintah sudah membahas rencana pengenaan cukai pada kantong plastik sejak 2016. APBN Perubahan 2016 juga disahkan dengan tambahan target penerimaan cukai plastik—masuk dalam pos cukai lainnya—senilai Rp1 triliun. Namun, tidak ada realisasinya hingga akhir tahun.
Pemerintah dan DPR kembali memasukkan target penerimaan cukai plastik pada APBN tahun anggaran 2017 hingga 2021. Namun, hingga saat ini, cukai tersebut belum juga dikenakan. Simak Fokus ‘Menimbang Perluasan Objek Cukai’.
Pemerintah berencana menarik cukai pada kantong plastik dengan ketebalan kurang dari 75 mikron atau tas kresek. Tarif cukai yang direncanakan senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Sementara saat ini, beberapa toko ritel mematok tarif kantong plastiknya rata-rata Rp200 hingga Rp500 per lembar.
Menurut hitungan pemerintah, harga kantong plastik setelah pengenaan cukai akan berkisar Rp450 sampai Rp500 per lembar. Pengenaan cukai pada kantong plastik diproyeksikan hanya mengerek inflasi 0,045%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.