Ilustrasi. Pekerja menata berbagai hasil produksi kerajinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) rumah tangga dan Industri Kecil Menengah (IKM) yang dipasarkan pada bazar UMK-IKM dan pasar murah Asia Mart Center di Banda Aceh, Aceh, Selasa (19/1/2021). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj
JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meminta ambang batas atau threshold omzet tahunan untuk pengenaan PPh Final UMKM ditingkatkan, bukan diturunkan sebagaimana tertuang dalam rencana peraturan pemerintah (RPP).
Permintaan tersebut datang dari sejumlah asosiasi seperti Asosiasi Usaha Kecil Menengah Indonesia (Akumindo), Jaringan Usaha Independen Indonesia (Jusindo), Himpunan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Hipmikindo), dan 8 asosiasi lainnya.
Menurut asosiasi, ambang batas baru yang tertuang dalam RPP bertolak belakang dengan tujuan UU Cipta Kerja yaitu memberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil. Untuk itu, ambang batas ada baiknya dinaikkan dari saat ini senilai Rp4,8 miliar.
"Besaran ini sudah tidak relevan lagi karena sudah bertahun-tahun belum dilakukan penyesuaian. Yang sangat memprihatinkan malah dalam draf RPP besaran peredaran tahunan ini diturunkan menjadi Rp2 miliar," tulis Akumindo dalam keterangan resmi, Kamis (21/1/2021).
Akumindo bersama 10 asosiasi lainnya pun menyarankan pemerintah untuk meningkatkan threshold omzet tahunan pengenaan PPh Final UMKM menjadi hingga Rp7,5 miliar sejalan dengan tingkat inflasi, suku bunga, dan perkembangan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.
Lebih lanjut, 11 asosiasi juga meminta pemerintah untuk menghapus ketentuan batasan jangka waktu 3-7 tahun. Pengusaha menilai sepanjang suatu usaha masih dikategorikan sebagai UMK, skema PPh Final seharusnya dapat dimanfaatkan oleh usaha tersebut.
Seperti diketahui, RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi dan UMKM menyatakan UMK tertentu bisa mendapatkan insentif pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada bidang PPh.
Terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi pelaku UMK untuk dapat dikategorikan sebagai UMK tertentu dan berhak mendapatkan fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam pada Pasal 105 ayat (2) RPP tersebut.
Pertama, UMK baru mulai berproduksi atau beroperasi. Kedua, UMK harus memiliki omzet paling besar senilai Rp2 miliar per tahun. Ketiga, UMK harus berusaha pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, transportasi, perhotelan, atau rumah makan. Keempat, UMK harus mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.