SELEKSI DK OJK 2017-2022

107 Peserta Lolos ke Seleksi Tahap II DK OJK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2017 | 18:31 WIB
107 Peserta Lolos ke Seleksi Tahap II DK OJK

JAKARTA, DDTCNews – Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2017-2022, secara resmi menutup pendaftaran Calon Anggota DK OJK per tanggal 2 Februari 2017. Sejak pendaftaran dibuka tanggal 18 Januari 2017, sebanyak 882 peserta melakukan registrasi online melalui laman resmi Pansel.

Ketua Pansel DK OJK Sri Mulyani Indrawati mengatakan dari 882 peserta, hanya 174 peserta yang menyelesaikan proses pendaftaran dan melengkapi data sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pansel. Pansel DK OJK melakukan Seleksi Administratif sebagai Tahap I terhadap calon anggota DK OJK.

"Seleksi tahap I mampu menyaring peserta dari 174 menjadi hanya 107 peserta yang dinyatakan lulus," paparnya di Jakarta, Rabu (8/2).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ia menjabarkan banyaknya peserta yang gugur seleksi tahap I karena peserta tersebut salah satunya masih fresh graduate, dan sebagian besar masih belum sesuai dengan persyaratan awal dalam pencalonan DK OJK. Selanjutnya seluruh peserta yang lolos seleksi tahap I akan melanjutkan seleksi tahap II.

Seleksi tahap II merupakan seleksi berdasarkan masukan dari seluruh kalangan masyarakat, serta rekam jejak peserta dan makalah. Pansel mengharapkan partisipasi masyarakat luas secara kritis dalam memberikan masukan, khususnya mengenai rekam jejak, integritas, dan reputasi dari seluruh calon anggota DK OJK.

Adapun 107 calon anggota DK OJK tersebut berasal dari berbagai kalangan, antara lain sebagai berikut:

  1. BI, OJK, dan LPS 29 peserta;
  2. PNS (Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) 10 peserta;
  3. Profesional Industri Jasa Keuangan (perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank, profesi penunjang) 44 peserta;
  4. Akademisi 10 peserta;
  5. Anggota DPR RI 2 peserta; dan
  6. Lain-lain 12 peserta.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN