AMERIKA SERIKAT

YouTube Mulai Potong Pajak Penghasilan Pembuat Konten

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Maret 2021 | 15:30 WIB
YouTube Mulai Potong Pajak Penghasilan Pembuat Konten

Ilustrasi. Putu Akalanka Putra Karnaedi didampingi orang tuanya mengisi suara pada video animasi edukasi buatannya di kawasan Jimbaran, Badung, Bali, Minggu (7/2/2021). Siswa kelas VI tersebut selama enam bulan terakhir membuat puluhan video animasi edukasi yang dipelajarinya secara otodidak melalui Youtube untuk mengisi waktu luang saat belajar dari rumah pada masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

WASHINGTON DC, DDTCNews – Platform berbagi video, YouTube akan mulai memotong pajak untuk pemerintah Amerika Serikat (AS) dari penghasilan konten kreator yang tidak tinggal di wilayah AS.

YouTube dilaporkan telah mengirimkan e-mail blast kepada pembuat konten di luar wilayah AS terkait dengan perubahan kebijakan pembayaran menyusul adanya ketentuan baru dari otoritas pajak AS atau Internal Revenue Service (IRS).

Melalui e-mail tersebut, YouTube mengatakan akan memotong pajak atas pendapatan konten kreator yang berasal dari pemirsa/viewers asal AS.

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

"Kami menghubungi anda karena Google diwajibkan untuk memotong pajak Pemerintah AS dari pembayaran konten kreator di luar AS pada akhir tahun ini," tulis keterangan e-mail YouTube, dikutip Rabu (10/3/2021).

Para pembuat konten kreator di platform YouTube diminta untuk mengirimkan informasi pajak pada akun Google AdSense. Nanti, informasi tersebut akan dijadikan dasar untuk menentukan jumlah pajak yang akan dipotong atau withholding tax.

Apabila informasi pajak tidak disampaikan sebelum 31 Mei 2021 maka Google diwajibkan memotong pajak sampai dengan 24% dari total pendapatan konten kreator di seluruh dunia.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Google juga mencontohkan bagaimana ketentuan pajak baru ini memengaruhi skema pembayaran YouTube kepada konten kreator di luar wilayah AS. Misal, konten kreator asal India memperoleh pendapatan sebesar US$1.000 dari YouTube dalam satu bulan terakhir.

Dari total pendapatan channel tersebut, senilai US$100 berasal dari penonton asal AS. Jika konten kreator tak mengirimkan informasi pajak sesuai ketentuan maka Google akan memungut withholding tax sebesar 24% atau senilai US$240.

Apabila konten kreator mengirimkan informasi pajak maka hanya akan dikenakan pajak US$15. Angka ini berasal dari P3B antara AS dan India yang mengurangi tarif potongan pajak menjadi 15% atas penghasilan konten kreator asal India yang berasal dari penonton AS.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Apabila konten kreator mengirimkan informasi pajak tapi tidak memenuhi syarat memanfaatkan fasilitas dalam P3B, Google akan memotong pajak dengan tarif final sebesar 30% atau dipotong pajak sebesar US$30 atas penghasilan dari penonton AS.

"Perubahan ini tidak akan memengaruhi pembuat konten di AS, tetapi akan memengaruhi seluruh dunia. Pemotongan 24% jelas akan merugikan banyak orang yang mengandalkan platform tersebut untuk mencari nafkah," tulis laporan Ben Schoon dari 9to5google.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Maret 2021 | 22:17 WIB

Sepertinya kebijakan ini juga bisa diterapkan di Youtube Indonesia nih. Karena kembali lagi para content creator mendapat penghasilan dari Youtube dan seharusnya dipotong pajak penghasilan juga. Akan tetapi sepertinya masih akan panjang perjalanannya, perlu dibuat regulasi yang pasti terlebih dahulu

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus