KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu: Skema PPh Final Kontruksi dan Real Estate Bakal Dievaluasi

Dian Kurniati | Rabu, 29 Juli 2020 | 16:42 WIB
Wamenkeu: Skema PPh Final Kontruksi dan Real Estate Bakal Dievaluasi

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berjanji segera mengkaji masukan dari pelaku usaha maupun World Bank mengenai penerapan skema pajak final untuk usaha konstruksi dan real estate.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara webinar bertajuk ‘Sinergi Untuk Percepatan Pemulihan Sektor Perubahan’. Namun, ia belum memerinci lebih jauh mengenai skema pajak final tersebut.

"Kami mendengar beberapa masukan untuk PPh sektor konstruksi. Kami akan diskusikan, kami akan segera lakukan pendalaman soal itu," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk diketahui, World Bank mengusulkan penghapusan skema tarif pajak final pada sektor konstruksi dan real estat karena dinilai sebagai penyebab tingkat kepatuhan sektor konstruksi dan real estat paling rendah dibandingkan dengan sektor lainnya.

World Bank merekomendasikan skema pajak final usaha konstruksi dan real estate tersebut dikembalikan seperti rezim PPh badan yang berlaku umum.

Dalam webinar yang diikuti pelaku usaha konstruksi dan real estat tersebut, Suahasil juga menawarkan insentif pajak yang menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Nilai insentif tersebut mencapai Rp120,61 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Konstruksi dan real estate termasuk dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang bisa memanfaatkan empat insentif pajak sekaligus, yakni PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

"Moga-moga ini menjadi insentif bagi dunia usaha untuk maju," ujar Suahasil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 21:55 WIB

Kok mirip perlakuannya dgn kelompok SME (omset ,4,8M p.a) .. Bisnis kontruksi sangat rumit dan kompleks dlm laporan keuangan. Tentu klo mo diterapkan PPh final artinya sdh gak ada lagi kompensasi kerugian (amortisasi) .. bagi Investor besar memang agak mriang...tentu. Namun klo pengenaan tarif efektifnya berkisa 4%-6% dari omset yg akan dipotong pemberi jasa ,,ok saja. Namun sebaiknya skema diteliti dlm cor bisnis sejenis... jgn terlalu rendah lah.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN