KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu: Skema PPh Final Kontruksi dan Real Estate Bakal Dievaluasi

Dian Kurniati | Rabu, 29 Juli 2020 | 16:42 WIB
Wamenkeu: Skema PPh Final Kontruksi dan Real Estate Bakal Dievaluasi

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berjanji segera mengkaji masukan dari pelaku usaha maupun World Bank mengenai penerapan skema pajak final untuk usaha konstruksi dan real estate.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara webinar bertajuk ‘Sinergi Untuk Percepatan Pemulihan Sektor Perubahan’. Namun, ia belum memerinci lebih jauh mengenai skema pajak final tersebut.

"Kami mendengar beberapa masukan untuk PPh sektor konstruksi. Kami akan diskusikan, kami akan segera lakukan pendalaman soal itu," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk diketahui, World Bank mengusulkan penghapusan skema tarif pajak final pada sektor konstruksi dan real estat karena dinilai sebagai penyebab tingkat kepatuhan sektor konstruksi dan real estat paling rendah dibandingkan dengan sektor lainnya.

World Bank merekomendasikan skema pajak final usaha konstruksi dan real estate tersebut dikembalikan seperti rezim PPh badan yang berlaku umum.

Dalam webinar yang diikuti pelaku usaha konstruksi dan real estat tersebut, Suahasil juga menawarkan insentif pajak yang menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Nilai insentif tersebut mencapai Rp120,61 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Konstruksi dan real estate termasuk dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang bisa memanfaatkan empat insentif pajak sekaligus, yakni PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

"Moga-moga ini menjadi insentif bagi dunia usaha untuk maju," ujar Suahasil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 21:55 WIB

Kok mirip perlakuannya dgn kelompok SME (omset ,4,8M p.a) .. Bisnis kontruksi sangat rumit dan kompleks dlm laporan keuangan. Tentu klo mo diterapkan PPh final artinya sdh gak ada lagi kompensasi kerugian (amortisasi) .. bagi Investor besar memang agak mriang...tentu. Namun klo pengenaan tarif efektifnya berkisa 4%-6% dari omset yg akan dipotong pemberi jasa ,,ok saja. Namun sebaiknya skema diteliti dlm cor bisnis sejenis... jgn terlalu rendah lah.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?