KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu: Insentif Pajak 2021 Tidak Hanya dari PEN

Dian Kurniati | Kamis, 31 Desember 2020 | 06:01 WIB
Wamenkeu: Insentif Pajak 2021 Tidak Hanya dari PEN

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengalokasikan pagu insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 Rp20,4 triliun, jauh lebih kecil ketimbang tahun ini yang mencapai Rp120,61 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengalokasian insentif pajak itu mempertimbangkan kondisi perekonomian yang diperkirakan mulai pulih pada tahun depan.

Selain itu, menurutnya, masih banyak insentif pajak lain di luar skema PEN. "Kami melihat insentif pajak tidak hanya diumumkan pada saat PEN," katanya kepada DDTCNews, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Tumbuh 7,3 Persen, Ini Kata Wamenkeu Suahasil

Suahasil mengatakan pemerintah telah memiliki berbagai peraturan yang memberikan insentif pajak bagi dunia usaha. Pertama, penetapan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM yang hanya 0,5% dari sebelumnya 1%, melalui PP No. 23/2020.

Saat ini, pemerintah melalui PEN menanggung PPh final UMKM tersebut. Namun ketika PEN tidak ada lagi, tarif PPh final UMKM akan tetap 0,5%.

Kedua, penurunan tarif PPh badan menjadi 22% dari sebelumnya 25% melalui Perpu No. 1/2020 yang telah diundangkan menjadi UU No.2/2020. Nantinya, tarif PPh badan bahkan akan kembali turun menjadi 20% mulai 2022 agar daya saing investasi Indonesia semakin baik.

Baca Juga:
Jaga Kelestarian Lingkungan, Wamenkeu: Peran APBN Terus Diperkuat

Ketiga, pemerintah selama ini juga telah memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas berbagai macam penyerahan barang dan jasa, serta tax holiday dan tax allowance kepada berbagai sektor usaha.

Menurut Suahasil, pengusaha tetap bisa memanfaatkan insentif pajak ini bahkan ketika PEN sudah tidak ada lagi.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu juga rutin melaporkan pemberian insentif pajak itu setiap tahun, yang tertuang dalam bentuk belanja perpajakan. Misalnya pada 2019, realisasi belanja perpajakan diperkirakan mencapai Rp250 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Januari 2021 | 19:36 WIB

penyebaran pagu anggaran pada PEN tahun 2020, masih ada yang belum maksimal. Dengan adanya penyebaran insentif pajak, diharapkan Wajib Pajak dapat memanfaatkan berbagai jenis insentif untuk mendukung keberlangsungan produksinya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 Desember 2023 | 09:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Tumbuh 7,3 Persen, Ini Kata Wamenkeu Suahasil

Senin, 16 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Kelestarian Lingkungan, Wamenkeu: Peran APBN Terus Diperkuat

Jumat, 29 September 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Anggaran Jumbo untuk Subsidi Energi, Wamenkeu: Uangnya dari Pajak

Jumat, 29 September 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Disiplin Fiskal, Wamenkeu: Negara Bangkrut Jika Belanja Tak Terkontrol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN