EFEK VIRUS CORONA

Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 April 2020 | 08:05 WIB
Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online

Tampilan menu Info KSWP di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Proses pengajuan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25 – yang menjadi bagian dari insentif untuk wajib pajak terdampak virus Corona (Covid-19) – bisa dilakukan secara elektronik melalui DJP Online.

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan atau pemberitahuan melalui menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online. Permohonan atau pemberitahuan untuk ketiga insentif itu bisa didapatkan di bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

DDTCNews mencoba menu tersebut dengan pilihan keperluan Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK23 2020). Setelah memilih, wajib pajak akan diminta untuk mengisi kode keamanan sesuai dengan yang ditampilkan dalam gambar.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Setelah submit kode keamanan, wajib pajak akan dibawa masuk ke hasil verifikasi oleh sistem DJP. Otoritas menampilkan hasil terpenuhi atau tidaknya atas dua variabel, yaitu telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE dan memiliki klasifikasi lapangan usaha KLU sesuai lampiran A PMK 23/2020.

Seperti diketahui, sesuai ketentuan dua variabel ini tidak harus dipenuhi semuanya. Wajib pajak yang bisa memenuhi salah satu variabel tetap bisa memanfaatkan fasilitas. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah’.

Karena akun yang dipakai DDTCNews saat mencoba pengajuan itu tidak memenuhi salah satu ataupun dua varibel itu, DJP langsung menyodorkan pilihan untuk mencetak penolakan. Artinya persetujuan atau penolakan diberikan secara otomatis.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Langkah yang sama juga berlaku untuk permohonan insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25.

Seperti diketahui, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan oleh pemberi kerja sampai dengan masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’.

Selanjutnya, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB). Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 berlaku sejak tanggal SKB diterbitkan sampai dengan 30 September 2020. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor Efek Virus Corona’.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Adapun pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran. Pengurangan berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan hingga masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25’.

Untuk angsuran PPh Pasal 25, DJP juga sebelumnya menegaskan penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk 2020 sudah dapat menggunakan tarif PPh badan 22% sesuai Perpu No.1/2020. Simak artikel ‘DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Mei 2020 | 17:09 WIB

setelah daftar dtp pph 21 apakah akan ada email balasan ? konfirmasi ? minta contoh konfirmasinya

25 April 2020 | 09:13 WIB

maaf bang mau tanya. kalau kedua2nya statusnya tidak terpenuhi. bagaimana yaa . apa yang harus saya lakukan bang. perusahaaan bergerak dibidang keuangan layaknya BPR bang. mohon bantuannya .

07 April 2020 | 14:44 WIB

Setelah mendaftar apakah mendapat email balasan /bukti pelaporan/bukti surat permohonan ke email?

06 April 2020 | 10:01 WIB

kok muncul notif " INSERTDATASKFASPPH2114-Data tidak berhasil disimpan dalam sistem" terus ya???

06 April 2020 | 09:51 WIB

Sudah mencoba hr ini untuk insentif pph 21 DTP melalui DJP Online (status KLU memenuhi Lamp A pd laman DJP Online) tapi muncul notif "INSERTDATASKFASPPH2114-Data tidak berhasil disimpan dalam sistem" begitu pula untuk pengurangan PPh 25

06 April 2020 | 04:14 WIB

keren.. dengan menggunakan sistem online maka secara tidak langsung DJP juga ikut membantu pemerintah dalam menghimbau masyarakat untuk menerapkan social distancing, demi pencegahan dan penularan Covid 19. Semoga keadaan di Indonesia dapat kembali stabil seperti semula. aamiin

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?