Informasi mengenai Taxaction 2021. (https://vokasi.ui.ac.id/)
DEPOK, DDTCNews – Program Studi Administrasi Perpajakan Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) menggelar Taxaction 2021. Dalam acara ini, ada fasilitas konsultasi gratis untuk wajib pajak terkait dengan pengisian SPT Tahunan.
Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia mengatakan acara ini merupakan kerja sama Vokasi UI dengan Indonesian Young Tax Community (IYTC). Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk pengabdian masyarakat dalam bidang perpajakan.
"Kegiatan Taxaction memberikan konsultasi secara cuma-cuma tentang pajak, khususnya dalam hal pengisian SPT PPh orang pribadi," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (9/3/2021).
Kegiatan ini, sambungnya, mendapatkan dukungan Kanwil DJP Jabar III. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah penempatan relawan pajak dari UI di beberapa KPP Pratama di Kanwil Jabar III seperti KPP Pratama Cibinong, KPP Pratama Depok Sawangan, dan KPP Pratama Depok Cimanggis.
Ketua Prodi Administrasi Perpajakan Arie Widodo mengatakan program Taxaction sudah hadir dalam 9 tahun terakhir. Menurutnya, program tersebut menjadi sarana pendidikan tinggi melakukan edukasi tentang kesadaran pajak kepada masyarakat luas.
Pada tahun ini, relawan pajak yang ikut serta dalam program Taxaction 2021 sebanyak 55 orang. Pola pelayanan kepada wajib pajak, lanjut Arie, tidak jauh berbeda dari tahun lalu dengan mengandalkan saluran elektronik.
Bagi wajib pajak yang berminat mengikuti konsultasi gratis seputar urusan pajak dapat mengisi formulir pendaftaran pada http://bit.ly/TaxAction2021-Umum. Melalui tautan tersebut, wajib pajak dapat mengikuti jadwal konsultasi daring yang diselenggarakan Taxaction sampai akhir Maret 2021.
"Dalam situasi masih di masa pandemi Covid-19, UI yang dalam hal ini dilakukan oleh Prodi Perpajakan, tetap memberikan pelayanan terbaik bagi publik yang mengalami kendala atau kesulitan mengisi SPT dan e-filing," imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Klo sush dihimbau ambil salah satu the ricman .. uji kepatuhan dan beri sanksi yg keras... detern efeknya pasti ada.. apalagi juga si Pejabat tinggi si anu dlll gk pernah disentuh.. uji kepatuhannya. Jelas laporan kekayaan dibanding dgn SPT nya harusnya di evaluasi. kayaknya fiskus kurang punya taring perlu disemangati ..agar pajak diperlakukan tidak pandang bulu (azas Equality)