UU HPP

UU HPP Hapus Ketentuan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Muhamad Wildan | Selasa, 09 November 2021 | 17:30 WIB
UU HPP Hapus Ketentuan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menghapus ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan pada UU PPN.

Melalui UU HPP, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menghapus Pasal 9 ayat (7), ayat (7a), dan ayat (7b) UU PPN. Rencana penghapusan ketentuan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan juga sudah tertuang pada naskah akademik RUU KUP.

"Ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang peredaran usahanya dalam 1 tahun tidak melebihi jumlah tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dihapus," tulis pemerintah pada naskah akademik RUU KUP, dikutip Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk diketahui, pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan selama ini berlaku contohnya pada kegiatan usaha perdagangan mobil dan motor bekas.

Pada kegiatan usaha tersebut, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 90% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang wajib disetorkan pada setiap masa pajak adalah sama dengan 1% dari peredaran usaha.

Sebagai pengganti dari pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, UU HPP menyisipkan satu pasal baru ke dalam UU PPN yakni Pasal 9A yang memuat tentang PPN final.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PPN final nantinya berlaku atas PKP yang memiliki peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dan PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.

PKP dengan kegiatan usaha tertentu yang dimaksud antara lain mereka yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masuk, mereka yang melakukan transaksi melalui pihak ketiga, atau kegiatan usaha yang proses bisnisnya kompleks sehingga pengenaan PPN tidak dapat dilakukan dengan mekanisme normal.

BKP/JKP tertentu yang dimaksud adalah BKP/JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 November 2021 | 23:40 WIB

Penerapan PPN Final berguna untuk dijadikan sebagai ekstensifikasi PPN sehhingga potensi penerimaan PPN dapat meningkat

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aturan Jangka Waktu Pengkreditan Pajak Masukan Diubah, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak