KPP PRATAMA PONTIANAK

Undang Puluhan Pengusaha Emas, Petugas Pajak Jelaskan Aturan PPN Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:00 WIB
Undang Puluhan Pengusaha Emas, Petugas Pajak Jelaskan Aturan PPN Baru

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – KPP Pratama Pontianak Barat mengadakan kelas pajak tentang PPN kepada para pengusaha emas perhiasan pada 30 Mei 2022 menyusul diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.

KPP Pratama Pontianak Barat mengundang puluhan pengusaha emas perhiasan yang terdaftar di wilayah kerja KPP untuk lebih memahami aturan baru tersebut. Christy Linaria dan Ari Nugraheni selaku penyuluh pajak hadir sebagai narasumber.

Christy menjelaskan tarif PPN sebesar 11% mulai digunakan 1 April 2022. Untuk menggunakan e-faktur, setiap pengusaha harus sudah mengaktivasikan akun PKP dan mendapatkan sertifikat elektronik dari KPP.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

“Untuk perhitungan PPN mulai 1 April 2022 yaitu 11 % dari dasar pengenaan pajak dan yang semula Bapak/Ibu melapor SPT Masa PPN 1111 DM, mulai masa April 2022 sudah diarahkan menggunakan e-faktur web-based,” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (20/7/2022).

Dalam kelas pajak tersebut, para peserta sudah diarahkan untuk mengisi formulir penerbitan sertifikat elektronik sehingga saat peserta dapat praktik langsung pelaporan SPT Masa PPN menggunakan e-faktur web-based.

Sementara itu, Ari memberikan gambaran tentang tata cara instalasi sertifikat elektronik pada browser dan langkah-langkah pelaporan SPT Masa PPN. Setelah sertifikat elektronik, kode aktivasi, dan password didapatkan peserta, sesi praktik dimulai.

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Di akhir kelas pajak, narasumber mengingatkan batas pelaporan SPT Masa PPN ialah akhir bulan berikutnya. Artinya, batas lapor SPT Masa PPN masa April 2022 jatuh pada 31 Mei 2022.

Aplikasi e-faktur web based adalah aplikasi berbasis web yang harus dioperasikan dengan sambungan internet. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id yang digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPN.

Namun, untuk dapat mengakses aplikasi ini, PKP harus menggunakan browser yang sudah terinstal dengan sertifikat elektronik yang dimiliki seperti saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id pada saat melakukan permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 20 Juli 2022 | 15:47 WIB

Adanya sesi praktik pada kelas pajak tersebut dapat meningkatkan pemahaman para pengusaha emas perhiasan yang mengikuti kelas tersebut dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu