PPN PRODUK DIGITAL

Tunjuk Tiktok Jadi Pemungut PPN, DJP Jelaskan Lagi Soal Kredit Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Agustus 2020 | 10:08 WIB
Tunjuk Tiktok Jadi Pemungut PPN, DJP Jelaskan Lagi Soal Kredit Pajak

Ilustrasi. (tiktok.com)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Hal tersebut disampaikan DJP saat kembali mengumumkan penunjukan 10 perusahaan global yang memenuhi memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia, pada hari ini, Kamis (7/8/2020).

“Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, PKP selaku pembeli harus memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak,” jelas DJP.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP.

Selain itu, pajak masukan tetap dapat dikreditkan jika terdapat dokumen yang menunjukkan akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP kembali menunjuk 10 entitas sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri. Dengan demikian, total pemungut PPN produk digital pada saat ini menjadi 16 perusahaan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adapun 10 perusahaan yang baru saja ditunjuk dan akan melakukan pemungutan PPN mulai 1 September 2020 adalah Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., dan Facebook Technologies International Ltd..

Selanjutnya, ada pula Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. Simak artikel ‘Facebook Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPN, Ini Pernyataan Resmi DJP’.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 – yang menjadi aturan turunan dari PMK 48/2020 – ada sejumlah batasan kriteria perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital.

Batasan kriteria tertentu itu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Agustus 2020 | 10:18 WIB

atas transaksi apa yang dikenakan PPN? apakah ads atau misal kita posting endore di akun kita?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?