STATISTIK SPT TAHUNAN

Tren Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan PPh dalam 1 Dekade, Simak Datanya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 April 2022 | 17:37 WIB
Tren Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan PPh dalam 1 Dekade, Simak Datanya

Ilustrasi.

KEPATUHAN pajak menjadi faktor terpenting dalam menopang penerimaan pajak Indonesia. Sebagai penganut sistem self assessment, pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Artinya, patuh tidaknya wajib pajak dalam melaporkan pemenuhan kewajiban perpajakannya punya andil besar dalam capaian penerimaan pajak.

Pada umumnya, kepatuhan pajak dapat dibagi menjadi 2. Pertama, kepatuhan secara administratif atau secara formal, yang mencakup sejauh mana wajib pajak patuh terhadap persyaratan prosedural dan administrasi pajak, termasuk mengenai syarat pelaporan serta waktu untuk menyampaikan dan membayar pajak.

Kedua, kepatuhan secara teknis atau materiel, yang mengacu pada perhitungan jumlah beban pajak secara benar (OECD, 2001). Kepatuhan pajak materiel juga dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan saat wajib pajak memenuhi ketentuan materiel perpajakan, yaitu sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan.

Dari keduanya, kepatuhan dapat diidentifikasi berdasarkan pada kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap dan jelas, serta kepatuhan dalam pembayaran piutang perpajakan.

Lantas bagaimana kondisi kepatuhan wajib pajak di Indonesia?
Ditinjau dari aspek kepatuhan formal, rasio kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh), baik orang pribadi dan badan, terpantau fluktuatif dalam 1 dekade terakhir.

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP) pada 2011 rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan mencapai 52,74% dari total wajib pajak. Berselang 1 tahun, kepatuhan formal naik tipis menjadi 53,36% pada 2012. Kemudian pada 2013, kepatuhan formal kembali naik menjadi 60,86%. Hanya saja, pada 2014 rasio pelaporan SPT Tahunan justru turun menjadi 58,87%.

Selanjutnya, pada 2015 kepatuhan formal tembus ke level 60% yakni tepatnya 60,42%. Lalu, dilanjutkan kenaikan pada 2016, meski hanya tipis yaitu 60,82%.

Barulah pada pasca-tax amnesty rasio kepatuhan pajak langsung naik lebih dari 10%, hingga masuk ke level 70%. DJP melaporkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh pada 2017 sebesar 72,64%, 2018 sebesar 71,1%, 2019 sebesar 73,06%, dan 2020 sebesar 77,63%.

Perkembangannya di tahun ini, DJP mencatat hingga 30 Maret 2022 rasio kepatuhan formal untuk tahun pajak 2021 baru mencapai 54%, atau masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar 80%.


Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Denny Vissaro dalam bukunya yang berjudul Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak menyebutkan secara teoritis maupun empiris, secara umum terdapat 5 faktor yang memengaruhi perilaku wajib pajak dalam menunjang tingkat kepatuhan mereka.

Pertama, upaya pencegahan (deterrence), misalnya intensitas pemeriksaan pajak, risiko terdeteksi, serta tingkat sanksi yang dikenakan. Hal ini berangkat dari konsep bahwa risiko terdeteksi maupun sanksi dapat mengubah perilaku kepatuhan pajak.

Kedua, norma atau nilai yang berlaku, baik norma yang dipegang oleh pribadi maupun norma sosial. Ketiga, kesempatan, baik untuk patuh (terkait dengan biaya kepatuhan yang rendah, maupun aturan yang sederhana dan tidak kompleks) atau tidak patuh (terkait dengan kesempatan untuk menggelapkan pajak).

Keempat, keadilan (fairness) yang terkait dengan hasil ataupun prosedur, serta kepercayaan baik terhadap pemerintah (otoritas pajak) maupun terhadap wajib pajak lainnya. Kelima, faktor ekonomi, yang mencakup segala faktor yang berhubungan dengan kondisi ekonomi secara umum, kondisi usaha ataupun industri, serta nilai pajak yang harus dibayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

novan noor alam 12 April 2022 | 23:49 WIB

Pemerintah Indonesia dlm pengambilan pajak menganut Sistem Self Assessment sudah tepat dlm pengambilan wajib pajak bg perorangan, instansi, lembaga/badan usaha. Namun apabila disandingkan dg budaya masyarakat Indonesia yg heterogen sangat sulit utk mwujudkan kesadaran pajak tetap harus ada sikap tegas dari pihak pemerintah supaya tidak terjadi lagi mafia pajak. Dlm hal ini walau wajib pajak di latar belakangi oleh undang2 perpajakan menurut kami masih blm signifikan dalam upaya pendisiplinan pengambilan pajak negara.Perlu adanya efek jera bagi perorangan, instansi, lembaga /badan usaha dg mengambil beberapa resiko yg akan dialami oleh negara mungkin akan banyak perusahaan yang gulung tikar dan bangkrut, namun bisa di siasati dengan cara hal terkecil contoh pembuatan EKTP dan BPJS harus dilengkapi dg NPWP shg dpt di data dari system ini & perlunya transfaransi penggunaan pajak tsb yg dikelola negara dg penjelasan yg mudah dipahami.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja